KASUS HAK CIPTA,
PATEN, MEREK, DTLST, RAHASIA DAGANG, DESAIN INDUSTRI, VARIETAS TANAMAN
1.
Kasus Hak Cipta
Film Horor "Toilet 105" Comot Lagu GIGI
Tanpa Izin
Pelanggaran hak cipta kembali terjadi. Kali ini
single lagu “Ya Ya Ya” milik grup band GIGI digunakan sebagai theme
song dalam film horor komedi Toilet 105 tanpa meminta izin.
“Kebetulan saya sudah melihat sendiri kalau di film itu ada karya GIGI yang
dipakai di scene pertama.” ujar pimpinan Pos Manajemen GIGI, Dani Pete,
saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2010).
Dani mengaku kecewa begitu mengetahui film garapan rumah
produksi Multivision tersebut yang memakai single “Ya Ya Ya” tanpa
izin. “Saya dari label menyatakan kalau lagu tersebut dipakai tanpa izin.”
tegasnya. Tak hanya Dani yang mengaku kecewa. Grup band yang digawangi Armand
(vokal), Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramadhan (bas), dan Hendy (drum) juga
ikut menyayangkan hal tersebut. Mereka menyesalkan saja ini bisa terjadi.
“Tadinya konflik itu ada di kami karena awalnya dikira saya yang mengizinkan.
Padahal setiap penggunaan lagu, saya sangat hati-hati dan saya kembalikan ke
mereka (GIGI) karena mereka yang punya karya.” ujar Dani.
Karena itu, tanpa membuang waktu, Pos Manajemen GIGI langsung
menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Kami dari manajemen
menguasakan penuh kepada Mada R Mardanus, SH, untuk masalah itu.” imbuh Dani.
Dani berharap, kuasa hukum mereka bisa menempuh jalur hukum yang semestinya.
“Saya belum mengetahui aturannya, tapi saya bilang ke Mada untuk
menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang ada tanpa mengada-ada.” ungkapnya.
“Kalau Mada sih akan sesuai aturan yang ada saja. Kalau enggak ada suatu
kesalahan, ya enggak usah (menuntut) yang aneh-aneh. Yang semestinya saja.”
tandasnya.
2. Kasus Hak Paten
Gugatan Apple Inc. Terhadap Samsung Electronics
APPLE menuntut Samsung karena menjiplak iPad, iPod dan iPhone mereka kedalam
Galaxy Tab dan perangkat Galaxy mereka. Menurut pihak Apple California yang
sedang mencari juri untuk kasus ini, Samsung tidak hanya menjiplak teknologi
saja bahkan hingga kemasan.
Samsung adalah produsen elektronik besar yang saat
ini tumbuh menjadi pesaing Apple khususnya dengan perangkat terbaru mereka
berbasis Android yang mereka luncurkan sejak tahun lalu. Keluhan Apple
mencangkup 10 tuduhan pelanggaran hak paten, dua pelanggaran merek dagang dan
dua pelanggaran trade dress serta praktek usaha tidak sehat. Tuntutan yang
dialamatkan kepada Samsung Electronics, Samsung Amerika dan Samsung
Telekomunikasi Amerika ini diajukan di pengadilan distrik di San Francisco tapi
sedang dipindahkan ke Oakland, California. Sementara ini pihak Samsung sendiri
tidak memberikan tanggapan mengenai tuntutan ini.
Dalam rangkaian klaimnya, Apple menjelaskan
beberapa elemen desain rinci dari iPhone, iPod dan iPad yang disinyalir telah
dijiplak Samsung. Mulai dari bentuk persegi panjang dengan lengkungan pada
sudut, pita hitam yang muncul di bagian atas dan bawah dari iPhone, iPod Touch
dan iPad. Selain itu mereka juga mengklaim ikon aplikasi yang dirancang mirip
dengan Apple yang telah mengintegrasikan pada handset mereka, bahkan
hingga fungsi-fungsi pengaturan serta cara mengemas produknya.
Seperti
diketahui bahwa produk iPhone mulai dikenalkan sejak 2007 dan iPad pada
pertengahan 2010 sementara Samsung mengenalkan Galaxy S pada pertengahan tahun
2010 dan Galaxy Tab pada akhir tahun lalu.
3. Kasus Hak
Merek
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di
Jakarta
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan
oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari
Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut
dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan
badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia
melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU
LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu
untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah
diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan
oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang
beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain
:
Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus
oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang
asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang
asli;
1) Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
2) Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
3) Dipasarkan dengan sistem direct selling.
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini,
tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan
terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui
produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.
3. Kasus DTLST
Desain
usb 3.0 keluaran intel jadi kontroversi, karena awalnya intel belum mau
menjelaskan spesifikasi usb 3.0 itu..sehingga dianggap oleh para pesaingnya(AMD
dan NVIDIA) akan melakukan monopoli.Dalam kasus ini AMD dan NVIDIA beserta SIS
dan VIA sebagai salah satu brand dalam tidang Chipset akan mengalami kesulitan
dan keterpurukan pada suatu saat ketika banyak orang menggunakan motherboard
intel yang sudah support dengan USB 3.0, yang dimana serie dari USB ini, akan
memberikan kepuasan lebih baik dari USB sebelumnya dalam men-service suatu
periferal.
Oleh karena itu mereka,(VIA AMD NVIDIA
dan SIS) akan merasa dimonopoli oleh intel lantaran teknologi terbaru dari USB
telah di "pegang" oleh intel. Hal ini dapat dihapuskan jika saja
intel hendak memberikan spesifikasi khusus untuk mereka, agar komponen-komponen
yang mendukung USB 3.0 dapat bekerja pada Chipset- chipset mereka.. Tapi mereka
juga mengancam bahwa mereka akan menciptakan port yang tidak kalah hebat dari
3.0 jika intel masih tetap tidak memberikan spesifikasi yang dimaksud.
Didalam wikipedia, seperti yang
dituliskan, bahwa USB 3.0 itu kecepatannya 10 kali dari kecepatan USB 2.0, USB
1.0 kecepatannya 12 mbit/s USB 2.0 kecepatannya 480 mbit/s (40x dari USB 1.0)
berarti USB 3.0 kecepatannya bisa mencapai 4.8gbit/s
Dalam hal ini, pihak VIA AMD NVIDIA dan
SIS keliru jika menuntut bahwa pihak intel telah melakukan monopoli, karena
pada sebenarnya tidak ada kesalan dari pihak intel.
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2000 Tentang
Desain Tata letak Sirkuit Terpadu yang selanjutnya disingkat DTLST Pasal 1 poin
6
“hak DTLST adalah hak eksklusif yang
diberikan negara RI kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut”
Dalam hal ini Hak DTLST itu dimiliki
oleh Intel atas usb 3,0, jadi pihak intel memiliki hak eksklusif yang dapat
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan / atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat
seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak DTLST, namun dikecualikan
untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pemegang DTLST.
Mengenai pempublikasian DTLST diatur
pula dalam pasal 4 UU No 32 Tahun 2000,
“Perlindungan Terhadap Hak DTLST
diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi
secara komersial di manapun, atau sejak tanggal penerimaan” Pasal 4 ayat 1
Dalam hal ini, pihak intel jelas,
sebagai pemegang hak memiliki hak eksklusif atas usb 3,0 nya yang dirilis
november 2008
“Dalam hal desain Tata letak Sirkuit
Terpadu telah di eksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling
lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pertama kali dieksploitasi” Pasal 4 ayat 2
Berkaitan dengan hal ini, jangka waktu
pendaftaran desain USB 3,0 ini adalah sampai november 2010, sedangkan komplaint
terhadap pihak intel terjadi tahun 2009, jadi pada dasarnya pihak intel tidak
bersalah dan tidak perlu mengklarifikasi apapun, karena setiap hasil karya DTLST
jangka waktunya selama 2 tahun dan pihak intel tidak melanggar Undang – Undang
itu.
“Perlindungan sebagimana dimaksud dalam
ayat 1 diberikan selama 10 tahun” pasal 4 ayat 3
Berbeda dengan halnya bila telah lewat
batas waktu pendaftaran, maka pihak intel tidak akan mendapatkan perlindungan
terhadap hasil cipta USB 3,0 nya, tetapi hal ini juga tidak mungkin terjadi
karena intel sebagai brand ternama pastilah telah memperhitungkan konsekuensi
bila tidak didaftarkannya USB 3,0 miliknya
“Tanggal mulai berlakunya jangka waktu
perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dicatat dalam Daftar Umum DTLST
dan diumumkan dalam Berita resmi DTLST”. Pasal 4 ayat 4
Berdasarkan pasal ini, complaint yang
diajukan oleh VIA, AMD, NVDIA dan SIS itu adalah salah alamat bila mengajukan
ke pihak Intel karena selain intel belum lewat batas waktu pendaftaran,
pempublikasian itu akan diumumkan oleh Direktorat Jenderal HKI yang merupakan sebuah
unsur pelaksana Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Hak Kekayaan
Intelektual. Termasuk DTLST yang diumumkan dalam Berita resmi
DTLST.
4. Kasus Rahasia Dagang
Hitachi Digugat Soal Rahasia Dagang
Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008
JAKARTA :
PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan
ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin
Machinery Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia
dagang.
Selain PT Hitachi Construction Machinery Indonesia
HCMI, pihak lain yang dijadikan sebagai tergugat dalam kasus itu adalah Shuji
Sohma, dalam kapasitas sebagai mantan
Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah Gunawan Setiadi Martono tergugat III,
Calvin Jonathan Barus tergugat IV, Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto
tergugat VI, Agus Riyanto tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII,
Muhammad Syukri tergugat IX, dan Roland Pakpahan tergugat X.
Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama Engineering
BPE, mengatakan sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan agenda
penetapan hakim mediasi. Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan dengan
pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan
mesin boiler secara tanpa hak.
PT BPE
bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin
pengering kayu.Penggugat, katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas
rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesi a
"Metode proses produksi itu sifatnya rahasia perusahaan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X
adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja
lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI.
Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai
dengan lima tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode
produksi dan metode penjualan milik penggugat
yang selama ini menjadi rahasia dagang PT BPE.
PT BPE, menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan tergugat
I baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi mesin
boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler
penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak.
Bayar ganti rugi
"Para tergugat wajib membayar ganti rugi
immateriil dan materiil sekitar Rp127 miliar atas pelanggaran rahasia dagang
mesin boiler".
Sebelumnya, PT BPE juga menggugat PT HCMI melalui
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran desain industri mesin
boiler. Gugatan PT BPE itu dikabulkan oleh majelis hakim Namun, PT HCMI
diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sementara itu, kuasa hukum PT HCMI, Otto Hasibuan, mengatakan
pengajuan gugatan pelanggaran rahasia dagang oleh PT BPE terhadap mantan-mantan
karyawannya dan PT HCMI pada prinsipnya sama dengan pengaduan ataupun gugatan
BPE sebelumnya.
Gugatan itu, menurut Otto Hasibuan, dalam
pernyataannya yang diterima Bisnis, dilandasi oleh tuduhan BPE terhadap mantan
karyawannya bahwa mereka telah mencuri rahasia dagang berupa metode produksi
dan metode penjualan mesin boiler.
Padahal, ujarnya, mantan karyawan BPE
yang memilih untuk pindah kerja hanya bermaksud untuk mencari dan mendapatkan
penghidupan yang layak dan ketenteraman dalam bekerja, dan sama sekali tidak
melakukan pelanggaran rahasia dagang ataupun peraturan perusahaan BPE. Bahkan,
menurutnya, karyawan itu telah banyak memberikan kontribusi terhadap BPE dalam
mendesain mesin boiler.
Dia menjelaskan konstitusi dan hukum
Indonesia, khususnya UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah
memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi pekerja, termasuk
hak untuk pindah kerja.HCMI optimistis gugatan BPE tersebut tidak berdasar
"HCMI percaya majelis hakim akan bersikap objektif, sehingg gugatan BPE
tersebut akan ditolak," ujarnya
5.
Kasus Desain
Industri
Kasus
sengketa desain industri antara permen Alpenliebe Lollipop dengan permen Yoko
Lollyball pada dasarnya diawali karena adanya kemiripan di antara kedua produk
tersebut dalam hal bentuk dan konfigurasi. Gugatan yang diajukan oleh Agus
Susanto kurang memiliki dasar pertimbangan yang kuat karena Agus sendiri tidak
pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak
eksklusif atas desain permen Lollyball. Selain itu dari pihak kuasa hukum Agus
juga tidak dapat menjelaskan secara rinci di mana letak kesamaannya.
Gugatan
Agus semakin diperlemah dengan adanya fakta yang dapat ditunjukkan pihak
Perfetti Van Melle bahwa etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball
berbeda. Bukan hanya itu, Perfetti Van Melle juga dapat membuktikan bahwa
produk Alpenliebe Lollipop telah mendapatkan sertifikat desain industri.
Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap
pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa
pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain
industri yang diumumkan. Berdasarkan kondisi tersebut, gugatan yang diajukan
oleh Agus Susanto memang tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran
desain industri yang dilakukan oleh pihak Perfetti Van Melle.
Desain
industri permen Lollyball seharusnya segera didaftarkan ketika baru tercipta.
Gugatan Agus Susanto menjadi gugatan yang lemah karena Agus sendiri tidak
memiliki serifikat desain industri atas permen Lollyball. Meskipun telah
memiliki sertifikat merek No. 460924 pada tahun 2001, namun hal ini belum
lengkap tanpa adanya sertifikat atas desain industri. Jika kondisinya seperti
ini, permen Lollyball hanya mendapat perlindungan atas merek dagangnya, namun
tidak mendapat perlindungan dan pengakuan atas desain industrinya. Oleh sebab
itu, pendaftaran legalitas atas suatu produk haruslah lengkap dan dilakukan
sesegera mungkin. Hal ini diperlukan agar produsen memperoleh jaminan
perlindungan hukum yang sah atas hak milik perindustrian untuk produk yang dimilikinya.
6.
Kasus
Varietas Tanaman
Kasus Pak
Kunoto Alias Kuncoro
Pak
Kunoto alias Kuncoro adalah petani yang berasal dari Desa Toyo Resmi Kecamatan
Ngasem Kabupaten Kediri, salah satu anggota Bina Tani Makmur (BTM) Kediri. Dia
mempunyai keterampilan dalam untuk melakukan budidaya atau melakukan
penyilangan benih, akan tetapi dia tidak berani melakukan penyilangan sendiri.
Dua tahun
sebelum penangkapan dirinya oleh polisi tahun 2010 pak Kuncoro berhenti
melakukan penyilangan benih karena dia takut ditangkap polisi dan dipidana.
Sehingga dia memilih untuk menjual benih jagung curah hasil penyilangan teman
temanya, pak Kuncoro tidak menyadari bahwa menjual benih persilangan secara
ilegal juga dapat dipidanakan.
Pada tanggal
16 januari 2010 rumah pak Kuncoro di grebek polisi, pak Kuncoro ditangkap
dengan tuduhanmelanggar UU No.29 tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman. Penangkapan yang pak Kuncoro bermula dari pengembangan
kasus pemalsuan kemasan (hologram PT BISI) oleh pak Suwoto dan kawan kawan.
Setelah
kejadian penangkapan pak Kuncoro banyak petani yang merasa resah dan ketakutan
untuk melakukan penyilangan dan budaya benih jagung. Sebenarnya sebelum
penangkapan pak Kuncoro polisi sudah pernah melakukan penangkapan terhadap
bapak Misdi dengan tuduhan menyimpan benih secara ilegal dan bapak Jumadi yang
dituduh menyimpan dan mengedarkan benih jagung tanpa ijin. Dua hari sebelum
penangkapan pak Kuncoro dihubungi oleh pak Harianto untuk membeli benih jagung
di pak Kuncoro sebanyak 2 ton dan setelah penangkapan baru disadari bahwa pak
Harianto adalah orang suruhan pak Suwoto untuk membeli jagung untuk memalsu
benih PT BISI.
Sumber: