Kamis, 05 Januari 2017

KASUS HAK CIPTA, PATEN, MEREK, DTLST, RAHASIA DAGANG, DESAIN INDUSTRI, VARIETAS TANAMAN

KASUS HAK CIPTA, PATEN, MEREK, DTLST, RAHASIA DAGANG, DESAIN INDUSTRI, VARIETAS TANAMAN


1.     Kasus Hak Cipta
Film Horor "Toilet 105" Comot Lagu GIGI Tanpa Izin
Pelanggaran hak cipta kembali terjadi. Kali ini  single  lagu “Ya Ya Ya” milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song  dalam film horor komedi  Toilet 105 tanpa meminta izin. “Kebetulan saya sudah melihat sendiri kalau di film itu ada karya GIGI yang dipakai di  scene pertama.” ujar pimpinan Pos Manajemen GIGI, Dani Pete, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2010). 
Dani mengaku kecewa begitu mengetahui film garapan rumah produksi Multivision tersebut yang memakai  single  “Ya Ya Ya” tanpa izin. “Saya dari label menyatakan kalau lagu tersebut dipakai tanpa izin.” tegasnya. Tak hanya Dani yang mengaku kecewa. Grup band yang digawangi Armand (vokal), Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramadhan (bas), dan Hendy (drum) juga ikut menyayangkan hal tersebut. Mereka menyesalkan saja ini bisa terjadi. “Tadinya konflik itu ada di kami karena awalnya dikira saya yang mengizinkan. Padahal setiap penggunaan lagu, saya sangat hati-hati dan saya kembalikan ke mereka (GIGI) karena mereka yang punya karya.” ujar Dani.
Karena itu, tanpa membuang waktu, Pos Manajemen GIGI langsung menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Kami dari manajemen menguasakan penuh kepada Mada R Mardanus, SH, untuk masalah itu.” imbuh Dani. Dani berharap, kuasa hukum mereka bisa menempuh jalur hukum yang semestinya. “Saya belum mengetahui aturannya, tapi saya bilang ke Mada untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang ada tanpa mengada-ada.” ungkapnya.  “Kalau Mada sih akan sesuai aturan yang ada saja. Kalau enggak ada suatu kesalahan, ya enggak usah (menuntut) yang aneh-aneh. Yang semestinya saja.” tandasnya.


2.      Kasus Hak Paten
Gugatan Apple Inc. Terhadap Samsung Electronics APPLE menuntut Samsung karena menjiplak iPad, iPod dan iPhone mereka kedalam Galaxy Tab dan perangkat Galaxy mereka. Menurut pihak Apple California yang sedang mencari juri untuk kasus ini, Samsung tidak hanya menjiplak teknologi saja bahkan hingga kemasan. 
Samsung adalah produsen elektronik besar yang saat ini tumbuh menjadi pesaing Apple khususnya dengan perangkat terbaru mereka berbasis Android yang mereka luncurkan sejak tahun lalu. Keluhan Apple mencangkup 10 tuduhan pelanggaran hak paten, dua pelanggaran merek dagang dan dua pelanggaran trade dress serta praktek usaha tidak sehat. Tuntutan yang dialamatkan kepada Samsung Electronics, Samsung Amerika dan Samsung Telekomunikasi Amerika ini diajukan di pengadilan distrik di San Francisco tapi sedang dipindahkan ke Oakland, California. Sementara ini pihak Samsung sendiri tidak memberikan tanggapan mengenai tuntutan ini.
Dalam rangkaian klaimnya, Apple menjelaskan beberapa elemen desain rinci dari iPhone, iPod dan iPad yang disinyalir telah dijiplak Samsung. Mulai dari bentuk persegi panjang dengan lengkungan pada sudut, pita hitam yang muncul di bagian atas dan bawah dari iPhone, iPod Touch dan iPad. Selain itu mereka juga mengklaim ikon aplikasi yang dirancang mirip dengan  Apple yang telah mengintegrasikan pada handset mereka, bahkan hingga fungsi-fungsi pengaturan serta cara mengemas produknya.
            Seperti diketahui bahwa produk iPhone mulai dikenalkan sejak 2007 dan iPad pada pertengahan 2010 sementara Samsung mengenalkan Galaxy S pada pertengahan tahun 2010 dan Galaxy Tab pada akhir tahun lalu.

3.         Kasus Hak Merek
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :
Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;
1)     Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
2)     Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
3)     Dipasarkan dengan sistem direct selling.
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.

3.      Kasus DTLST
Desain usb 3.0 keluaran intel jadi kontroversi, karena awalnya intel belum mau menjelaskan spesifikasi usb 3.0 itu..sehingga dianggap oleh para pesaingnya(AMD dan NVIDIA) akan melakukan monopoli.Dalam kasus ini AMD dan NVIDIA beserta SIS dan VIA sebagai salah satu brand dalam tidang Chipset akan mengalami kesulitan dan keterpurukan pada suatu saat ketika banyak orang menggunakan motherboard intel yang sudah support dengan USB 3.0, yang dimana serie dari USB ini, akan memberikan kepuasan lebih baik dari USB sebelumnya dalam men-service suatu periferal.
Oleh karena itu mereka,(VIA AMD NVIDIA dan SIS) akan merasa dimonopoli oleh intel lantaran teknologi terbaru dari USB telah di "pegang" oleh intel. Hal ini dapat dihapuskan jika saja intel hendak memberikan spesifikasi khusus untuk mereka, agar komponen-komponen yang mendukung USB 3.0 dapat bekerja pada Chipset- chipset mereka.. Tapi mereka juga mengancam bahwa mereka akan menciptakan port yang tidak kalah hebat dari 3.0 jika intel masih tetap tidak memberikan spesifikasi yang dimaksud.
Didalam wikipedia, seperti yang dituliskan, bahwa USB 3.0 itu kecepatannya 10 kali dari kecepatan USB 2.0, USB 1.0 kecepatannya 12 mbit/s USB 2.0 kecepatannya 480 mbit/s (40x dari USB 1.0) berarti USB 3.0 kecepatannya bisa mencapai 4.8gbit/s
Dalam hal ini, pihak VIA AMD NVIDIA dan SIS keliru jika menuntut bahwa pihak intel telah melakukan monopoli, karena pada sebenarnya tidak ada kesalan dari pihak intel.
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata letak Sirkuit Terpadu yang selanjutnya disingkat DTLST Pasal 1 poin 6
“hak DTLST adalah hak eksklusif yang diberikan negara RI kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut”
Dalam hal ini Hak DTLST itu dimiliki oleh Intel atas usb 3,0, jadi pihak intel memiliki hak eksklusif yang dapat melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan / atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak DTLST, namun dikecualikan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang DTLST.
Mengenai pempublikasian DTLST diatur pula dalam pasal 4 UU No 32 Tahun 2000,
“Perlindungan Terhadap Hak DTLST diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial di manapun, atau sejak tanggal penerimaan” Pasal 4 ayat 1
Dalam hal ini, pihak intel jelas, sebagai pemegang hak memiliki hak eksklusif atas usb 3,0 nya yang dirilis november 2008
“Dalam hal desain Tata letak Sirkuit Terpadu telah di eksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pertama kali dieksploitasi” Pasal 4 ayat 2
Berkaitan dengan hal ini, jangka waktu pendaftaran desain USB 3,0 ini adalah sampai november 2010, sedangkan komplaint terhadap pihak intel terjadi tahun 2009, jadi pada dasarnya pihak intel tidak bersalah dan tidak perlu mengklarifikasi apapun, karena setiap hasil karya DTLST jangka waktunya selama 2 tahun dan pihak intel tidak melanggar Undang – Undang itu.
“Perlindungan sebagimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan selama 10 tahun” pasal 4 ayat 3
Berbeda dengan halnya bila telah lewat batas waktu pendaftaran, maka pihak intel tidak akan mendapatkan perlindungan terhadap hasil cipta USB 3,0 nya, tetapi hal ini juga tidak mungkin terjadi karena intel sebagai brand ternama pastilah telah memperhitungkan konsekuensi bila tidak didaftarkannya USB 3,0 miliknya
“Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dicatat dalam Daftar Umum DTLST dan diumumkan dalam Berita resmi DTLST”. Pasal 4 ayat 4
Berdasarkan pasal ini, complaint yang diajukan oleh VIA, AMD, NVDIA dan SIS itu adalah salah alamat bila mengajukan ke pihak Intel karena selain intel belum lewat batas waktu pendaftaran, pempublikasian itu akan diumumkan oleh Direktorat Jenderal HKI yang merupakan sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk DTLST yang diumumkan dalam Berita resmi DTLST.

4.       Kasus Rahasia Dagang
Hitachi Digugat Soal Rahasia Dagang
Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008
JAKARTA :
PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang.
    Selain PT Hitachi Construction Machinery Indonesia HCMI, pihak lain yang dijadikan sebagai tergugat dalam kasus itu adalah Shuji Sohma, dalam kapasitas sebagai mantan Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah Gunawan Setiadi Martono tergugat III, Calvin Jonathan Barus tergugat IV, Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto tergugat VI, Agus Riyanto tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri tergugat IX, dan Roland Pakpahan tergugat X.
Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama Engineering BPE, mengatakan sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan agenda penetapan hakim mediasi. Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak.

            PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu.Penggugat, katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesi a "Metode proses produksi itu sifatnya rahasia perusahaan," katanya.

Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI.
    Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai dengan lima tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang PT BPE.
PT BPE, menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan tergugat I baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak.

Bayar ganti rugi
    "Para tergugat wajib membayar ganti rugi immateriil dan materiil sekitar Rp127 miliar atas pelanggaran rahasia dagang mesin boiler".
Sebelumnya, PT BPE juga menggugat PT HCMI melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran desain industri mesin boiler. Gugatan PT BPE itu dikabulkan oleh majelis hakim Namun, PT HCMI diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sementara itu, kuasa hukum PT HCMI, Otto Hasibuan, mengatakan pengajuan gugatan pelanggaran rahasia dagang oleh PT BPE terhadap mantan-mantan karyawannya dan PT HCMI pada prinsipnya sama dengan pengaduan ataupun gugatan BPE sebelumnya.
Gugatan itu, menurut Otto Hasibuan, dalam pernyataannya yang diterima Bisnis, dilandasi oleh tuduhan BPE terhadap mantan karyawannya bahwa mereka telah mencuri rahasia dagang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler.
            Padahal, ujarnya, mantan karyawan BPE yang memilih untuk pindah kerja hanya bermaksud untuk mencari dan mendapatkan penghidupan yang layak dan ketenteraman dalam bekerja, dan sama sekali tidak melakukan pelanggaran rahasia dagang ataupun peraturan perusahaan BPE. Bahkan, menurutnya, karyawan itu telah banyak memberikan kontribusi terhadap BPE dalam mendesain mesin boiler.
            Dia menjelaskan konstitusi dan hukum Indonesia, khususnya UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi pekerja, termasuk hak untuk pindah kerja.HCMI optimistis gugatan BPE tersebut tidak berdasar "HCMI percaya majelis hakim akan bersikap objektif, sehingg gugatan BPE tersebut akan ditolak," ujarnya

5.     Kasus Desain Industri
Kasus sengketa desain industri antara permen Alpenliebe Lollipop dengan permen Yoko Lollyball pada dasarnya diawali karena adanya kemiripan di antara kedua produk tersebut dalam hal bentuk dan konfigurasi. Gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto kurang memiliki dasar pertimbangan yang kuat karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Selain itu dari pihak kuasa hukum Agus juga tidak dapat menjelaskan secara rinci di mana letak kesamaannya.

     Gugatan Agus semakin diperlemah dengan adanya fakta yang dapat ditunjukkan pihak Perfetti Van Melle bahwa etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball berbeda. Bukan hanya itu, Perfetti Van Melle juga dapat membuktikan bahwa produk Alpenliebe Lollipop telah mendapatkan sertifikat desain industri. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Berdasarkan kondisi tersebut, gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto memang tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran desain industri yang dilakukan oleh pihak Perfetti Van Melle.
          Desain industri permen Lollyball seharusnya segera didaftarkan ketika baru tercipta. Gugatan Agus Susanto menjadi gugatan yang lemah karena Agus sendiri tidak memiliki serifikat desain industri atas permen Lollyball. Meskipun telah memiliki sertifikat merek No. 460924 pada tahun 2001, namun hal ini belum lengkap tanpa adanya sertifikat atas desain industri. Jika kondisinya seperti ini, permen Lollyball hanya mendapat perlindungan atas merek dagangnya, namun tidak mendapat perlindungan dan pengakuan atas desain industrinya. Oleh sebab itu, pendaftaran legalitas atas suatu produk haruslah lengkap dan dilakukan sesegera mungkin. Hal ini diperlukan agar produsen memperoleh jaminan perlindungan hukum yang sah atas hak milik perindustrian untuk produk yang dimilikinya.

6.     Kasus Varietas Tanaman
Kasus Pak Kunoto Alias Kuncoro
Pak Kunoto alias Kuncoro adalah petani yang berasal dari Desa Toyo Resmi Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, salah satu anggota Bina Tani Makmur (BTM) Kediri. Dia mempunyai keterampilan dalam untuk melakukan budidaya atau melakukan penyilangan benih, akan tetapi dia tidak berani melakukan penyilangan sendiri.
Dua tahun sebelum penangkapan dirinya oleh polisi tahun 2010 pak Kuncoro berhenti melakukan penyilangan benih karena dia takut ditangkap polisi dan dipidana. Sehingga dia memilih untuk menjual benih jagung curah hasil penyilangan teman temanya, pak Kuncoro tidak menyadari bahwa menjual benih persilangan secara ilegal juga dapat dipidanakan.
Pada tanggal 16 januari 2010 rumah pak Kuncoro di grebek polisi, pak Kuncoro ditangkap dengan tuduhanmelanggar UU No.29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Penangkapan yang pak Kuncoro bermula dari pengembangan kasus pemalsuan kemasan (hologram PT BISI) oleh pak Suwoto dan kawan kawan.
Setelah kejadian penangkapan pak Kuncoro banyak petani yang merasa resah dan ketakutan untuk melakukan penyilangan dan budaya benih jagung. Sebenarnya sebelum penangkapan pak Kuncoro polisi sudah pernah melakukan penangkapan terhadap bapak Misdi dengan tuduhan menyimpan benih secara ilegal dan bapak Jumadi yang dituduh menyimpan dan mengedarkan benih jagung tanpa ijin. Dua hari sebelum penangkapan pak Kuncoro dihubungi oleh pak Harianto untuk membeli benih jagung di pak Kuncoro sebanyak 2 ton dan setelah penangkapan baru disadari bahwa pak Harianto adalah orang suruhan pak Suwoto untuk membeli jagung untuk memalsu benih PT BISI.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar