Minggu, 31 Desember 2017

PERBEDAAN KODE ETIK AKUNTAN DENGAN PENGACARA

ETIKA PROFESI AKUNTAN
Etika Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu :
1.      Pra Revolusi Industri
2.      Masa Revolusi Industri tahun 1900
3.      Tahun 1900 – 1930
4.      Tahun 1930 – sekarang
Profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000). Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1.      Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan

ETIKA PROFESI ADVOKAT (PENGACARA)
            Pengacara adalah salah satu profesi yang mulia dan terhormat, apabila dilihat dari salah satu sisi profesi tersebut. Mulia dan terhormat karena membela hak-hak dari seorang manusia (terdakwa) yang berada dalam kasus dan membutuhkan pembelaan. Dalam kasus apapun tidak mungkin terdakwa untuk membela dirinya sendiri tanpa bantuan dari penegak hukum. Mulia dan terhormat apabila seorang pengacara tidaklah menghambakan uang sebagai balas budi dari profesinya tersebut. Mulia dan terhormat apabila tidak membedakan siapa yang dibela dan hanya membela terdakwa yang benar, apabila membela yang salah hanyalah untuk meringankan hukuman bukan membebaskan terdakwa tersebut dari hukuman atau memutar balikan kebenaran.
Secara teoritis Pengacara adalah seseorang yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya. Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN) Dewan Pimpinan Pusat ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (A.A.I.) dan Dewan Pimpinan Pusat IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (I.P.H.I.), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode Etik Profesi Advokat/Penasehat Hukum Indonesia.
Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencahariannya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh IKADIN, A.A.I., dan I.P.H.I.
Uraian penting mengenai Kode Etik Advokat meliputi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Adovokat yang dipilah menjadi beberapa bagian antara lain:
1.      Etika Kepribadian Advokat.
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur, dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya (Pasal 2 Kode Etik Advokat). Etika Kepribadian Advokat juga ditegaskan dalam Pasal 3 Kode Etik Advokat bahwa:
1.      Advokat dapat menolak untuk memberikan nasihat dan bantuan hukum karena pertimbangan keahlian dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan atau kedudukan sosialnya.
2.      Tidak semata-mata mencari imbalan material, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, keadilan, dan kebenaran.
3.      Bekerja dengan bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib menjujung tinggi hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia.
4.      Memegang teguh rasa solidaritas sesama advokat dan wajib membela secara cuma-cuma teman sejawat yang yang diduga atau didakwa dalam perkara pidana.
5.      Wajib memberikan bantuan hukum dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.
6.      Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan yang dapat merugikan kebebasan derajat dan martabat advokat.
7.      Wajib senantiasa menjungjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
8.      Dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak, tetapi wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat.
9.      Advokat yang diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.
10.  Etika Hubungan Dengan
Bahwa sejatinya advokat juga harus menjaga etika dengan kliennya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Kode Etik Advokat, yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1.      Advokat dalam perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
2.      Tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
3.      Tidak dibenarkan memberikan jaminan bahwa perkaranya akan menang.
4.      Dalam menentukan honorarium, Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
5.      Tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
6.      Dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti perkara yang menerima imbalan jasa.
7.      Harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
8.      Memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan kepadanya dan sampai berakhirnya hubungan antara Advokat dank klien itu.
9.      Tidak diperkenankan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat itu dapat menimbulkan kerugia terhadap kliennya.
10.  Harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan bersama dua pihak atau lebih yang menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan
11.  Hak retensi terhadap Klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan kliennya.
12.  Hubungan Dengan Teman Sejawat.
Etika dengan teman sejawat juga diatur dalam kode etik advokat. Hubungan dengan teman sejawat ditegaskan dalam Pasal 5 Kode Etik Advokat yang menerangkan:
1.      Saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
2.      Dalam persidangan hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
3.      Keberatan-keberatan tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
4.      Tidak diperkenankan untuk merebut seorang klien dari teman sejawat
5.      Apabila Klien menghendaki mengganti advokat, maka advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada advokat semula dan berkewajiban mengingatkan kliennya untuk memenuhi kewajibannnya apabila masih ada terhadap advokat semula.
6.      Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara ini, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap Klien tersebut.
7.      Sedangkan khusus bagi Advokat asing yang bekerja di Indonesia atau Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yag berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik yang ada.
8.      Etika Cara Bertindak Menangani Perkara
Dalam menjalankan profesinya, seorang Advokat juga memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Adapun etika cara bertindak menangai perkara sesuai dengan Pasal 7 Kode Etik adalah:
1.      Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman-teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhkan catatan “sans Prejudice
2.      Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar advokat, tetapi tidak berhasil , tidak dibenarkan untuk dijadikan alat bukti di pengadilan
3.      Dalam perkara yang sedang berjalan advokat tidak dapat menghubungi hakim tanpa adanya pihak lawan dalam perkara perdata ataupun tanpa jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
4.      Advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut Umum daam perkara pidana.
5.      Apabila mengetahui bahwa seseorang telah menunjuk advokat maka hubungan dengan orang itu hanya dapat dilakukan melalui advokat tersebut.
6.      Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan yang menjadi tanggung jawabnya, yang dikemukanka secara proporsional dan tidak berlebihan dan untuk itu advokat memiliki hak imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
7.      Advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu.
8.      Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.
9.      Kode Etik Lainnya Yang Menyangkut Profesi A
Selain kode etik yang telah disampaikan sebelumnya, terdapat ketentuan-ketuan tentang kode etik yang diatur dalam Pasal 8 Kode Etik Advokat tersebut antara lain :
1.      Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) dan karenanya dalam menjalankan profesinya selaku penegak hukum sejajar dengan jaksa dan hakim.
2.      Dilarang memasang iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang lain termasuk pemasangan papan nama dengan bentuk dan ukuran yang berlebihan.
3.      Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkarkan diadakan di suatu tempat yang merugikan kedudukan dan martabat Advokat.
4.      Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai advokat di papan nama kantor advokat atau mengizinkan orang yang bukan advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai A
5.      Advokat tidak dibenarkan mengizinkan karyawannya-karyawannya yang tidak berkualitas unuk mengurus perkara atau memberi nasihat hukum kepada kliennya dengan lisan atau dengan tulisan
6.      Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan tersebut bertujuan untuk menegakkan prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh Advokat.
7.      Advokat wajib mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepatan tentang cara penangan perkara dengan kliennya.
8.      Bagi Advokat yang pernah menjadi hakim atau panitera dalam pengadilan tidak dibenarkan untuk memegang atau menagani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.
Berdasarkan uraian mengenai kode etik profesi Advokat/Pengacara diatas maka sejatinya Advokat/Pengacara yang tidak profesional adalah Advokat/Pengacara yang menggadaikan etika profesinya. Etika profesi bukan hanya untuk diketahui saja tapi harus dianggap sebagai pedoman sebagai alat untuk pembatas diri dalam melaksanakan profesi.
PERBEDAAN KODE ETIK AKUNTAN DAN PENGACARA
 Akuntansi
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik  profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan  masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa     yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur   dalam kode etik profesi.
Lain hal nya dengan akuntan publik untuk khususnya kode etik, diawasi oleh Departemen Keuangan (DepKeu) yang mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan     (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari    kliennya berdasarkan SPAP ( Standar Profesi Akuntan Publik ) dan kode etik. SPAP dan kode  etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan  penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang – undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik  didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk  kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat  dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami   perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang -undangan.
Advokat / Pengacara
Pengacara adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya. Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia ( A.A.I ) dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia ( I.P.H.I ), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode Etik Profesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.
Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh IKADIN/A.A.I/I.P.H.I.
Berikut kami lampirkan beberapa  organisasi advokat yang dapat kami sebutkan :  1. Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin); 2. Asosiasi Advokat Indonsia (AAI); 3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI); 4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI); 5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI); 6. Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKPM); 7. Badan Pembelaan & Konsultasi Hukum MKGR (BPKH MKGR) 8. Bina Bantuan Hukum (BHH); 9. Lembaga Bantuan & Pengembangan Hukum Kosgoro; 10. Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Trisula (LKBH Trisula); 11. Lembaga Pelayanan & Penyuluan Hukum (LPPH).
Sumber : http://kodeetikakuntandanpengacara.blogspot.co.id/

Jawaban Kuis Kelompok 2

KELOMPOK 2
1.      Ayu Rachamani
Dari ke 4 prinsip PABU , prinsip mana yang lebih riskan dan sering dilanggar oleh akuntan
Jawaban    :Dalam prinsip pabu terdapat  4 elemen yakni pengukuran,pengakuan,penyajian, pengauditan yang merupakan satu kesatuan prinsp akuntansi. Dimana prinsip berterima umum itu merupakan sebuah prinsip yang diikuti secara menyeluruh di daerah dimana dia berlaku.  Jadi, ketika seorang akuntan tidak mengikuti salah satu prinsip pabu maka dia tidak termasuk menjalankan prinsip akuntansi yang berterima umum.
2.      Mutia Ningrum
Bagaimana hubungan AICPA {American istitut of certified public akuntan(organisasi)}, IFAC {International Federation of Accountants (organisi)} DAN IAI {ikatan akuntan Indonesia (organisasi)}.
      AICPA, IFAC, dan IAI merupakan organisasi sebagai wadah pengembangan untuk profesi akuntan dimana antara ketiganya memiliki hubungan hanya sebatas organisasi yang mewadahi atau sebagai perkumpulan yang membentuk watak-watak seorang akuntan nantinya ketika berpraktik. Dimana ada yang membentuk dengan standar amerika, ada yang dengan standar global, dan ada yang menerapkan standar lokal dari sudut pandang akuntan Indonesia yakni standar Indonesia. Namun semua organisasi ini bebas untuk dimasuki selama memenuhi kriteria-kriteria yang disyaratkan. Sehingga yang telah menjadi agota ikatan lokal atau organisasi lokal dapat meng-upgrade diri dengan memasuki organisasi sekala lebih tinggi seperti AICPA , dan IFAC sebagai bentuk mekanisasi pembukaan wawasan dan pengetahuan baru dengan standar internasional untuk kebutuhan akuntansi dimasa yang akan datang.
Jawaban                : 
3.      Halfa Nadilah
Contoh penyajian dari PABU
Jawaban    : Contoh penyajian dari pabu merupakan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit, itun pasti sudah menyajikan laporan keuangan berdasarkan prinsip pabu.
4.      Andrea Vindi S
Apakah profesi akuntan di Indonesia sudah memenuhi 4 prinsip PABU? Bagaimana jika akuntan melanggar prinsip PABU

Jawaban    : PABU bukanlah sebuah peraturan namun merupakan prinsip.dimana prinsip itu diterapakan bukan dipatuhi. Ini sebuah perbedaan yang signifikan jadi istilah melanggar pabu menurut kelompok kami kurang tepat. Yang bisa dipertimbangkan adalah tidak menerapkan PABU, jika landasannya tidak menerapkan, maka ini terkait dingan kinerja seorang akuntan . jika sebuah perusahaan menerapkan PABU, maka ketika akuntan tidak mengikutinya tentu merupakan sebuah masalah karena bentuk pelaporan yang diinginkan perusahaan dengan yang disajikan berbeda. Ketidakselarasan ini dapat dijadikan landasan untuk perusahaan memberikan sanksi.  Namun, jika seorang akuntan bergerak di perusahaan pribadinya tentu hal tersebut akan membuat klien mempertimbangkan kearah ketidak percayaan karena tidak sesuai dengan prinsip pelaporan atau penyajian laporan keuangan yang diterima secara umum didaerah terkait. Contohnya saja ketika seorang akuntan yang berpraktik di indoneisa dan menyusun laporan keuangan dengan kaidah kaidah pelaporan atau prinsip pelaporan yang misalnya dianut oleh prancis tentu akan terjadi ketimpangan atau perbedaan perbedaan yang signifikan. Oleh karena itu sekali lagi PABU merupakan prinsip yang telah dikondisikan sedemikian rupa untuk praktik disuatu wilayah tertentu.

Minggu, 05 November 2017

PERKEMBANGAN PRINSIP AKUNTANSI INDONESIA DAN NORMA AKUNTAN

DISUSUN OLEH :
Ahmad Fauzan (20214548)
Ainul Yaqin (20214637)
Aldi Yansen (20214749)
Diana Kartika Sari (2b217036)
Elfa Bardiyanti (23214485)
Eriska N. Sidabalok (23214611)
Hesti Nurlaeli (24214972)
M. Rizki Fadillah (2C214747)
Maria Hermawati (26214381)
Mega Andriani (26214521)
Rizqi Khoiruni (29214740)
Santika Eka D. (2A214008)
Tubagus Achmadi (2A214898)
Tuti Mayangsari (2A214911)

KELAS : 4EB15
ETIKA PROFESI AKUNTANSI






FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA 
 
 


Perkembangan Prinsip Akuntansi Indonesia dan Norma Akutan

Perubahan pada perkembangan global semakin menuntut di hampir seluruh negara di dunia, ditopang dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin memperbudak seluruh bangsa. Membawa perubahan zaman yang seharusnya menjadikan kemajuan dalam sifat transaparansial, akuntable, dan relevansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan adalah sebuah pedoman atau standar umum untuk menyusun laporan keuangan yang merupakan pernyataan resmi tentang masalah akuntansi tertentu yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang dan berlaku di lingkungan tertentu. Untuk mewujudkan sifat transparansial, akuntable, dan relevansi maka diperlukan suatu pedoman yang disebut standar akuntansi keuangan. Standar akuntansi keuangan dapat diumpamakan sebagai cerminan dari kondisi praktik bisnis yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, akan sangat relevan dan dibutuhkan pada masa sekarang ini.
Berikut ini adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS :
1.      Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia: Indonesia memakai standar akuntansi belanda (Sound Business Practices)
2.      Tahun 1955: Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan
3.      Tahun 1974: Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)
4.      Tahun 1984: PAI ditetapkan menjadi standar akuntansi Indonesia
5.      Akhir tahun 1984: PAI mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
6.      Sejak tahun 1994: PAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS
7.      Tahun 2008: SAK mengacu kepada IFRS
8.      Tahun 2012: IFRS mulai diresmikan dan diterapkan

Belanda datang ke Indonesia kurang lebih akhir abad ke-16 dengan tujuan untuk berdagang. Kemudian mereka membentuk perserikatan Maskapai Belanda yang dikenal dengan nama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan pada tahun 1602. VOC membuka cabangnya di Batavia pada tahun 1619 dan akhir abad ke-18 VOC mengalami kemunduran dan akhirnya dibubarkan pada 31 Desember 1799. Dalam kurun waktu itu, VOC  memperoleh hak monopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia, dan sejak saat itu Belanda telah melakukan pencatatan atas mutasi transaksi keuangannya.
Sehubungan dengan itu, Ans Saribanon (1980) mengemukakan bahwa menurut Stible dan Stroomberg, bukti autentik mengenai catatan pembukuan di Indonesia paling tidak sudah ada menjelang pertengahan abad ke-17. Hal itu ditunjukan dengan adanya sebuah instruksi Gubernur Jenderal VOC pada tahun 1642 yang mengharuskan dilakukan pengurusan pembukuan atas penerimaan uang, pinjaman-pinjaman, dan jumlah uang yang diperlukan untuk pengeluaran (eksploitasi) garnisun-garnisun dan galangan kapal yang ada di Batavia dan Surabaya.
Setelah VOC bubar pada tahun 1799, kekuasaannya diambil alih oleh Kerajaan Belanda. Zaman penjajahan Belanda dimulai tahun 1800-1942 yang catatan pembukuannya menekankan pada mekanisme debet dan kredit yang antara lain dijumpai pada pembukuan Amphioen Socyteit (bergerak dalam usaha peredaran morfin) di Batavia.Pada abad ke-19 banyak perusahaan Belanda yang didirikan atau membuka cabang di Indonesia. Catatan pembukuannya merupakan modifikasi sitem Venesia-Italia, dan tidak dijumpai adanya pemikiran konseptual untuk mengembangkan sistem pencatatan tersebut karena kondisinya sangat menekankan pada prakti-praktik dagang yang semata-mata untuk kepentingan perusahaan Belanda.
Pada tahun 1955, Indonesia pun belum mempunyai undang-undang resmi untuk peraturan tentang standar keuangan. Pada tahun 1974, Indonesia mulai mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang juga merupakan badan yang menyusun standar akuntansi di Indonesia. Organisasi profesi ini terus berusaha menanggapi perkembangan akuntansi keuangan yang terjadi baik tingkat nasional, regional maupun global, khususnya yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi sendiri. Perkembangan akuntansi keuangan sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini perkembangan standar akuntansi ini dilakukan secara terus menerus.

Awal sejarah adanya standar akuntansi keuangan di Indonesia adalah ketika menjelang diadakannya pasar modal aktif di Indonesia tahun 1973. Pada tahun 1973 terbentuk Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur GAAP dan GAAS. Pada tahun tersebut juga dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (Komite PAI) yang bertugas menyusun standar keuangan. Ini merupakan masa awal IAI menerapkan system standar akuntansi di Indonesia yang dituangkan di dalam buku berjudul “Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).” Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang selalu diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK), kemudian pada kongres VIII, tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan untuk masa bakti 1998-2000 dan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK.
Pada 1984, komite PAI membuat sebuah revisi standar akuntansi dengan cara lebih mendasar jika dibandingkan PAI 1973 dan mengkodifikasikan ke dalam sebuah buku berjudul “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”. Prinsip tersebut memiliki tujuan untuk membuat suatu kesesuaian terhadap ketentuan akuntansi yang dapat diterapkan di dalam dunia bisnis. Pada 1994, IAI telah melakukan berbagai langkah harmonisasi menggunakan standar akuntansi internasional di dalam proses pengembangan standar akuntansi dan melakukan revisi total pada PAI 1984 dan sejak itu mengeluarkan serial standar keuangan yang diberi nama Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitken sejak 1 Oktober 1994. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ditetapkan sebagai standar akuntansi yang baku di Indoneisa. Perkembangan standar akuntansi ketiga ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan profesi akuntansi dalam rangka mengikuti dan mengantisipasi perkembangan internasional. Banyak standar yang dikeluarkan itu sesuai atau sama dengan standar akuntansi internasional yang dikeluarkan oleh IASC.
Sekarang ini ada dua PSAK yang dikeluarkan oleh 2 Dewan Standar Akuntansi Keuangan, yaitu:
1.      PSAK Konvensional
2.      PSAK Syariah

Digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun non lembaga syariah. Pengembangan dengan model PSAK umum namun berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI. PSAK ini tentu akan terus bertambah dan revisi sesuai kebutuhan perkembangan bisnis dan profesi akuntan. Setelah terjadi sebuah perubahan harmonisasi menjadi adaptasi, selanjutnya dilakukan adopsi guna terjadi konvergensi terhadap Internasional Financil Standards (IFRS). Adopsi dilakukan secara penuh dengan tujuan tercapainya konvergensi terhadap IFRS sehingga standar akuntansi keuangan dapat terlaksanakan lebih baik di masa selanjutnya.
Di dalam proses berkembangnya standar akuntansi keuangan, terjadi beberapa revisi yang dilakukan secara kontinyu, yaitu baik penyusunan ataupun penambahan dari standar itu sendiri.sejak tahun 1994, telah dilakukan sekitar enam kali revisi hingga tahun 2007. Di dalam revisi tersebut, ditambahkan sejumlah standar, yaitu KDPPLK Syariah, 5 PSAK revisi, dan 6 PSAK baru. Saat ini terdapat 2 KDPPLK, 7 ISAK dan 62 PSAK. Sejak tahun 1994 hingga 2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.
Merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar (terjadi pada periode 2006-2008).
Dari revisi tahun 1994 IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi standar PSAK kepada International Financial Reporting Standard (IFRS). Selanjutnya harmonisasi tersebut diubah menjadi adopsi dan terakhir adopsi tersebut ditujukan dalam bentuk konvergensi terhadap International Financial Reporting Standard. Program konvergensi terhadap IFRS tersebut dilakukan oleh IAI dengan melakukan adopsi penuh terhadap standar internasional (IFRS dan IAS).
Salah satu bentuk revisi standar IAI yang berbentuk adopsi standar international menuju konvergensi dengan IFRS tersebut dilakukan dengan revisi terakhir yang dilakukan pada tahun 2007. Revisi pada tahun 2007 tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI yaitu menuju konvergensi dengan IFRS sepenuhnya pada tahun 2012.
Skema menuju konvergensi penuh dengan IFRS pada tahun 2012 dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK
2.      Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;
3.      Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik.
Revisi tahun 2007 yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI tersebut menghasilkan revisi 5 PSAK yang merupakan revisi yang ditujukan untuk konvergensi PSAK dan IFRS serta reformat beberapa PSAK lain dan penerbitan PSAK baru. PSAK baru yang diterbitkan oleh IAI tersebut merupakan PSAK yang mengatur mengenai transaksi keuangan dan pencatatannya secara syariah. PSAK yang direvisi dan ditujukan dalam rangka tujuan konvergensi PSAK terhadap IFRS adalah:
·         PSAK 16 tentang Properti Investasi
·         PSAK 16 tentang Aset Tetap
·         PSAK 30 tentang Sewa
·         PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan
·         PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
PSAK-PSAK hasil revisi tahun 2007 tersebut dikumpulkan dalam buku yang disebut dengan Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.

PRINSIP – PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IFAC, AICPA & IAI

Kode etik profesi sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :
1.      Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
2.      Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
3.      Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
4.      Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
5.      Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
1.      Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2.      Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
4.      Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional, serta harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi lainnya.

5.      Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6.      Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

Prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :

1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari limastandar, yaitu:
1.      Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2.       Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.      Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4.      Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5.      Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).


Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik.