Jumat, 17 November 2017
Minggu, 05 November 2017
PERKEMBANGAN PRINSIP AKUNTANSI INDONESIA DAN NORMA AKUNTAN
DISUSUN OLEH :
Ahmad Fauzan (20214548)
Ainul Yaqin (20214637)
Aldi Yansen (20214749)
Diana Kartika Sari (2b217036)
Elfa Bardiyanti (23214485)
Eriska N. Sidabalok (23214611)
Hesti Nurlaeli (24214972)
M. Rizki Fadillah (2C214747)
Maria Hermawati (26214381)
Mega Andriani (26214521)
Rizqi Khoiruni (29214740)
Santika Eka D. (2A214008)
Tubagus Achmadi (2A214898)
Tuti Mayangsari (2A214911)
KELAS : 4EB15
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Perubahan
pada perkembangan global semakin menuntut di hampir seluruh negara di dunia,
ditopang dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin memperbudak
seluruh bangsa. Membawa perubahan zaman yang seharusnya menjadikan kemajuan
dalam sifat transaparansial, akuntable, dan relevansi di segala bidang. Standar
akuntansi keuangan adalah sebuah pedoman atau standar umum untuk menyusun
laporan keuangan yang merupakan pernyataan resmi tentang masalah akuntansi
tertentu yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang dan berlaku di lingkungan
tertentu. Untuk mewujudkan sifat transparansial, akuntable, dan relevansi maka
diperlukan suatu pedoman yang disebut standar akuntansi keuangan. Standar
akuntansi keuangan dapat diumpamakan sebagai cerminan dari kondisi praktik
bisnis yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi
keuangan yang baik, akan sangat relevan dan dibutuhkan pada masa sekarang ini.
Berikut
ini adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai
dengan saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS :
1. Pada
masa penjajahan Belanda di Indonesia: Indonesia memakai standar akuntansi
belanda (Sound Business Practices)
2. Tahun
1955: Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang
standar keuangan
3. Tahun
1974: Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang
disebut dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)
4. Tahun
1984: PAI ditetapkan menjadi standar akuntansi Indonesia
5. Akhir
tahun 1984: PAI mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International
Accounting Standart Committee)
6. Sejak
tahun 1994: PAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS
7. Tahun
2008: SAK mengacu kepada IFRS
8. Tahun
2012: IFRS mulai diresmikan dan diterapkan
Belanda
datang ke Indonesia kurang lebih akhir abad ke-16 dengan tujuan untuk
berdagang. Kemudian mereka membentuk perserikatan Maskapai Belanda yang dikenal
dengan nama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang
didirikan pada tahun 1602. VOC membuka cabangnya di Batavia pada tahun 1619 dan
akhir abad ke-18 VOC mengalami kemunduran dan akhirnya dibubarkan pada 31
Desember 1799. Dalam kurun waktu itu, VOC memperoleh hak monopoli
perdagangan rempah-rempah di Indonesia, dan sejak saat itu Belanda telah
melakukan pencatatan atas mutasi transaksi keuangannya.
Sehubungan
dengan itu, Ans Saribanon (1980) mengemukakan bahwa menurut Stible
dan Stroomberg, bukti autentik mengenai catatan pembukuan di Indonesia paling
tidak sudah ada menjelang pertengahan abad ke-17. Hal itu ditunjukan dengan
adanya sebuah instruksi Gubernur Jenderal VOC pada tahun 1642 yang mengharuskan
dilakukan pengurusan pembukuan atas penerimaan uang, pinjaman-pinjaman, dan
jumlah uang yang diperlukan untuk pengeluaran (eksploitasi) garnisun-garnisun
dan galangan kapal yang ada di Batavia dan Surabaya.
Setelah
VOC bubar pada tahun 1799, kekuasaannya diambil alih oleh Kerajaan Belanda.
Zaman penjajahan Belanda dimulai tahun 1800-1942 yang catatan pembukuannya
menekankan pada mekanisme debet dan kredit yang antara lain dijumpai pada
pembukuan Amphioen Socyteit (bergerak dalam usaha peredaran morfin) di
Batavia.Pada abad ke-19 banyak perusahaan Belanda yang didirikan atau membuka
cabang di Indonesia. Catatan pembukuannya merupakan modifikasi sitem
Venesia-Italia, dan tidak dijumpai adanya pemikiran konseptual untuk
mengembangkan sistem pencatatan tersebut karena kondisinya sangat menekankan
pada prakti-praktik dagang yang semata-mata untuk kepentingan perusahaan
Belanda.
Pada
tahun 1955, Indonesia pun belum mempunyai undang-undang resmi untuk peraturan
tentang standar keuangan. Pada tahun 1974, Indonesia mulai mengikuti standar
Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan Prinsip Akuntansi Indonesia
(PAI). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang
juga merupakan badan yang menyusun standar akuntansi di Indonesia. Organisasi
profesi ini terus berusaha menanggapi perkembangan akuntansi keuangan yang
terjadi baik tingkat nasional, regional maupun global, khususnya yang
mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi sendiri. Perkembangan akuntansi
keuangan sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini perkembangan standar
akuntansi ini dilakukan secara terus menerus.
Awal
sejarah adanya standar akuntansi keuangan di Indonesia adalah ketika menjelang
diadakannya pasar modal aktif di Indonesia tahun 1973. Pada tahun 1973
terbentuk Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur GAAP dan GAAS. Pada
tahun tersebut juga dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (Komite PAI)
yang bertugas menyusun standar keuangan. Ini merupakan masa awal IAI menerapkan
system standar akuntansi di Indonesia yang dituangkan di dalam buku berjudul
“Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).” Komite PAI telah bertugas selama empat
periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel
yang selalu diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun
1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan
(Komite SAK), kemudian pada kongres VIII, tanggal 23-24 September 1998 di
Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan untuk masa
bakti 1998-2000 dan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK.
Pada
1984, komite PAI membuat sebuah revisi standar akuntansi dengan cara lebih
mendasar jika dibandingkan PAI 1973 dan mengkodifikasikan ke dalam sebuah buku
berjudul “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”. Prinsip tersebut memiliki tujuan
untuk membuat suatu kesesuaian terhadap ketentuan akuntansi yang dapat
diterapkan di dalam dunia bisnis. Pada 1994, IAI telah melakukan berbagai
langkah harmonisasi menggunakan standar akuntansi internasional di dalam proses
pengembangan standar akuntansi dan melakukan revisi total pada PAI 1984 dan sejak
itu mengeluarkan serial standar keuangan yang diberi nama Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) yang diterbitken sejak 1 Oktober 1994. Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) ditetapkan sebagai standar akuntansi yang baku di Indoneisa.
Perkembangan standar akuntansi ketiga ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
dunia usaha dan profesi akuntansi dalam rangka mengikuti dan mengantisipasi
perkembangan internasional. Banyak standar yang dikeluarkan itu sesuai atau
sama dengan standar akuntansi internasional yang dikeluarkan oleh IASC.
Sekarang
ini ada dua PSAK yang dikeluarkan oleh 2 Dewan Standar Akuntansi Keuangan,
yaitu:
1. PSAK
Konvensional
2. PSAK
Syariah
Digunakan
oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah
maupun non lembaga syariah. Pengembangan dengan model PSAK umum namun berbasis
syariah dengan acuan fatwa MUI. PSAK ini tentu akan terus bertambah dan revisi
sesuai kebutuhan perkembangan bisnis dan profesi akuntan. Setelah terjadi
sebuah perubahan harmonisasi menjadi adaptasi, selanjutnya dilakukan adopsi
guna terjadi konvergensi terhadap Internasional Financil Standards (IFRS).
Adopsi dilakukan secara penuh dengan tujuan tercapainya konvergensi terhadap
IFRS sehingga standar akuntansi keuangan dapat terlaksanakan lebih baik di masa
selanjutnya.
Di
dalam proses berkembangnya standar akuntansi keuangan, terjadi beberapa revisi
yang dilakukan secara kontinyu, yaitu baik penyusunan ataupun penambahan dari
standar itu sendiri.sejak tahun 1994, telah dilakukan sekitar enam
kali revisi hingga tahun 2007. Di dalam revisi tersebut, ditambahkan sejumlah
standar, yaitu KDPPLK Syariah, 5 PSAK revisi, dan 6 PSAK baru. Saat ini
terdapat 2 KDPPLK, 7 ISAK dan 62 PSAK. Sejak tahun 1994 hingga 2004, ada
perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994,
telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk
menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun
standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi
besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan
konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat
sendiri.
Merupakan
konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa
penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak
enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1
Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun
2006 dalam kongres IAI X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS
akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan
semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak
mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10
standar IFRS dari total 33 standar (terjadi pada periode 2006-2008).
Dari
revisi tahun 1994 IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi standar
PSAK kepada International Financial Reporting Standard (IFRS).
Selanjutnya harmonisasi tersebut diubah menjadi adopsi dan terakhir adopsi
tersebut ditujukan dalam bentuk konvergensi terhadap International
Financial Reporting Standard. Program konvergensi terhadap IFRS tersebut
dilakukan oleh IAI dengan melakukan adopsi penuh terhadap standar internasional
(IFRS dan IAS).
Salah
satu bentuk revisi standar IAI yang berbentuk adopsi standar international
menuju konvergensi dengan IFRS tersebut dilakukan dengan revisi terakhir yang
dilakukan pada tahun 2007. Revisi pada tahun 2007 tersebut merupakan bagian
dari rencana jangka panjang IAI yaitu menuju konvergensi dengan IFRS sepenuhnya
pada tahun 2012.
Skema
menuju konvergensi penuh dengan IFRS pada tahun 2012 dapat dijabarkan sebagai
berikut:
1. Pada
akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK
2. Tahun
2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk
implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;
3. Tahun
2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib
diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik.
Revisi
tahun 2007 yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI tersebut
menghasilkan revisi 5 PSAK yang merupakan revisi yang ditujukan untuk
konvergensi PSAK dan IFRS serta reformat beberapa PSAK lain dan penerbitan PSAK
baru. PSAK baru yang diterbitkan oleh IAI tersebut merupakan PSAK yang mengatur
mengenai transaksi keuangan dan pencatatannya secara syariah. PSAK yang
direvisi dan ditujukan dalam rangka tujuan konvergensi PSAK terhadap IFRS
adalah:
·
PSAK 16 tentang Properti Investasi
·
PSAK 16 tentang Aset Tetap
·
PSAK 30 tentang Sewa
·
PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan:
Penyajian dan Pengungkapan
·
PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan:
Pengakuan dan Pengukuran
PSAK-PSAK
hasil revisi tahun 2007 tersebut dikumpulkan dalam buku yang disebut dengan
Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal
1 Januari 2008.
PRINSIP – PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IFAC, AICPA &
IAI
Kode
etik profesi sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu
pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama
diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi
adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan
oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan
tersebut.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC
sebagai berikut :
1.
Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan
bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
2.
Kompetensi
professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional harus
bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku
dalam memberikan layanan professional.
3.
Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus
menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak
hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
4.
Perilaku
Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan
peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
5.
Integritas
Seorang akuntan professional harus
tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan
bisnis.
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
1.
Tanggung
Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2.
Kepentingan
Umum
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat,
anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas
tertinggi.
4.
Objectivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional, serta harus independen dalam
penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi
lainnya.
5.
Due Care
Seorang anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6.
Sifat dan
Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah
ditentukan ketetapannya :
1.
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral
dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
2.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan
yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam
menguji semua keputusan yang diambilnya.
Perkembangan
Standar Profesional Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan
Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan
Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah
diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus
Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif
selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang
diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia
menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen
No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia
merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional
Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar
Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang
diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar
Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari limastandar, yaitu:
1. Pernyataan Standar Auditing (PSA)
yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2. Pernyataan Standar Atestasi
(PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi
dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa
Akuntansi dan Review (IPSAR).
4. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi
(PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi
(IPSJK).
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
(PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
(IPSM).
Selain kelima standar tersebut masih
dilengkapi dengan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan
normal yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik.
Langganan:
Postingan (Atom)