Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki sejarah yang panjang. Mulai
dari era kerajaan, penjajahan sampai kemerdekaan. Tentunya tak mudah untuk
mencapai kemerdekaan, perjuangan yang kuatlah yang membawa bangsa ini
mewujudkan cita – citanya. Peran serta seluruh rakyat Indonesia tak lepas dalam
memperjuangkan dan memperoleh kemerdekaan. Sifat Nasionalisme dan Patriotisme
adalah kunci untuk mempersatukan seluruh kalangan masyarakat Indonesia.
Patriotisme
Patriotisme adalah sikap yang berani, pantang
menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Patriotisme berasal dari
kata “patriot” dan “isme” yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan, atau “heroism”
dan “patriotism” dalam bahasa Inggris. Pengorbanan ini dapat berupa
pengorbanan harta benda maupun jiwa raga.
Patriotisme juga merupakan suatu kebajikan
yang benar-benar fitri (fitrah manusia)
dan mempunyai tempat didalam kehidupan
moral manusia. Perasaan taat setia merupakan senjata mental yang cukup kuat
untuk mempertahankan negara.
Semangat cinta akan negara, rela berkorban
demi bangsa semakin pudar kerana kealpaan kita yang disebabkan kemewahan hidup
dan pengaruh budaya dari luar. Oleh itu, rakyat perlu bertanggungjawab untuk memastikan
dan mempertahankan kemerdekaan negara terus terpelihara dan kekal untuk
selama-lamanya.
Masalah
kewarganegaraan diIndonesia
Begitu banyaknya masalah yang ada di
negara kita maka dari itu di sini akan mengangkat sebuah topik permasalahan
Kewarganegaraan Indonesia,di mana anak yang orangtua beda negara harus memilih
negara yang di kehendaki yang sesuai dengan UU yang berlaku. Lebih jelasnya,
penduduk Indonesia atau seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang
yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga
negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan
menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu,
UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara
terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan
pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Hak dan kewajiban dalam UUD 1945 Hak
dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30
tentang warga Negara :
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang- undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat
±syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara
bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2
disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya
ditetapkan dgn undang- undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Asas Ius Soli dan Ius Sangunis
Salah satu
persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara
yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang
bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai
kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua
prinsip, yaitu prinsip µius soli atau prinsip µius sanguinis. (oleh Jimly
Asshiddiqie)
a. Ius Soli
(Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status
kewarganegaraan
seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di
negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga
negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis
(Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg
dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut
menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC
Negara Amerika
Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan
di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh
karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di
negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan
sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika
Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya
berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman
keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu
negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja
ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat
pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja
melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin
kesehatan dalam proses persalinan.
Dalam hal,
negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan
menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan
persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem
yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang
status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi
tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan
prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis yang
mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang
berhubungan darah dengannya.
Apabila
orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan
anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi,
sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa
ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda
status kewarganegaraannya.
Sering terjadi
perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda
antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem
kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan
suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan
perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan
status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena
itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas
dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan
cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya.
Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut
prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan
secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang
bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua
untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses
pewarganegaraan
(naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan
permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang
bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan
status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua
cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal
adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut
tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang
pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang
bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status
kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.
Dari segi tempat
kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka
secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius
soli¶, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak
warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak
sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara
Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu
melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima.
Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi
biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang
menganut prinsi µius soli, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat
anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika
orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka
prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga
cara, yaitu:
(i)
kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth
(ii)kewarganegaraan
melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization
(iii)
kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration
Kesimpulan:
Setelah kita mempelajari ini dapat kita
simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh
setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang
baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.
Sumber:
https://muhamadsyani.wordpress.com/2011/04/18/pendidikan-kewarganegaraan-patriotisme-nasionalisme/
http://laila-oktavia.blogspot.com/2013/03/masalah-kewarganegaraan-di-indonesia.html