PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
- Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
- Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
- Dalam bahasa asing diartikan :
a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
- Hukum Tata Negara
- Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
- mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
- Hukum Pidana,
- mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
- Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b) Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum public dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon tidak dikenal pembagian semacam ini
SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Istilah hukum perdata Istilah “hukum perdata” (privaat recht) dipakai sebagai lawan dari istilah “hukum oublik” (publiekrecht). Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah seperangkat/kaidah hukum yang mengatur perbuatan atau hubungan antara manusia/ badan hukum perdata untuk kepentingan para pihak sendiri dan pihak-pihak lain yang bersangkutan dengannya. Tanpa melibatkan kepentingan public/umum/masyarakat yang lebih luas. Karena itu, hukum perdata tidak tergolong ke dalam hukum public di mana hukum public menyangkut dengan kepentingan umum.
Hukum perdata di Indonesia bersumber dari:
1. Undang-undang. Ini adalah sumber sangat penting dari hukum perdata di Indonesia, yanh antara lain terdiri dari:
A. Kitab UU Hukum Perdata (sebagai sumber utama).
B. Berbagai UU lainnya seperti:
- UU pokok Agraria
- UU perkawinan
- UU hak tanggungan
- UU tenaga kerja
C. Berbagai peraturan perundang undangan yang tingkatnya dibawah UU
2. Hukum Adat
3. Hukum Islam
4. Hukum agama lain selain islam
5. Yurisprudensi
6. Perjanjian yang dibuat antar pihak
7. Pendapat ahli
8. Traktat. Khususnya yang berkenaan dengann perdata Inter nasional
Hukum perdata yang berlaku bagi rakyat Indonesia berbeda-beda semula, dengan berlakunya ketentuan di zaman belanda (pasal 131) juncto pasal 163 IS), maka hukum (termasuk hukum perdata) yang berlakunya bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Bagi golongan Eropa dan timur asing tionghoa, berlaku KUH Perdata. Akan tetapi kemudian, sesuai dengan perkembangan dalam yurispudensi, maka banyak ketentuan KUH Perdata berlaku bagi semua penduduk Indonesia tanpa melihat golongan asal usul mereka. Dalam hal ini, semua orang Indonesia tanpa melihat golongan penduduknya, dianggap telah menundukkan diri secara diam-diam kepada system hukum yang terdapat dalam KUH Perdata.
2. Bagi Timur Asing lainnya, berlaku hukum adatnya masing-masing,
3. Bagi golongan penduduk Indonesia berlaku hukum adat Indonesia.
1. Bagi golongan Eropa dan timur asing tionghoa, berlaku KUH Perdata. Akan tetapi kemudian, sesuai dengan perkembangan dalam yurispudensi, maka banyak ketentuan KUH Perdata berlaku bagi semua penduduk Indonesia tanpa melihat golongan asal usul mereka. Dalam hal ini, semua orang Indonesia tanpa melihat golongan penduduknya, dianggap telah menundukkan diri secara diam-diam kepada system hukum yang terdapat dalam KUH Perdata.
2. Bagi Timur Asing lainnya, berlaku hukum adatnya masing-masing,
3. Bagi golongan penduduk Indonesia berlaku hukum adat Indonesia.
Jadi KUH Perdata merupakan sumber hukum utama bagi penduduk Indonesia, dengan berbagai undang-undang yang telah mencabut beberapa hal, seperti UU Pokok Agraria, UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan dan UU Tenaga Kerja.
KUH Perdata Indonesia adalah tidak lain terjemahan dari KUH Perdata Belanda yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan KUH Perdata Belanda berasal dari KUH Perdata Prancis yang dibuat dimasa berkuasanya Napoleon Bonaparte, sehingga terhadapnya disebut dengan Kitab Undang undang Napoleon (Code Napoleon), sedangkan Napoleon Bonaparte membuat kitab undang-undang dengan mengambil sumber utamanya adalah kitab Undang-undang Hukum Romawi yang dikenal dengan Corpus Juris Civilis. Kitab undang-undang Napoleon tersebut berdiri diatas tiga pilar utama sebagai berikut :
KUH Perdata Indonesia adalah tidak lain terjemahan dari KUH Perdata Belanda yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan KUH Perdata Belanda berasal dari KUH Perdata Prancis yang dibuat dimasa berkuasanya Napoleon Bonaparte, sehingga terhadapnya disebut dengan Kitab Undang undang Napoleon (Code Napoleon), sedangkan Napoleon Bonaparte membuat kitab undang-undang dengan mengambil sumber utamanya adalah kitab Undang-undang Hukum Romawi yang dikenal dengan Corpus Juris Civilis. Kitab undang-undang Napoleon tersebut berdiri diatas tiga pilar utama sebagai berikut :
1. Konsep hak milik individual
2. Konsep kebebasan berkontrak
3. Konsep keluarga patrilineal
Bidang-bidang yang termasuk ke dalam golongan hukum perdata terdapat 2 pendekatan :
1. Pendekatan sebagai sistematika UU
2. Pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum
Apabila dilakukan melalui pendekatan sebagai sistematika UU dalam hal ini sesuai dengan sistematika dari kitab UU Hukum Perdata (KUH Perdata) atau yang dikenal dengan istilah BW (Burgerlike Wetboek) maka hukum perdata dibagi kedalam bidang sebagai berikut:
1. Hukum tentang orang
2. Hukum tentang benda
3. Hukum tentang perikatan
4. Hukum tentang embuktian dan kadaluarsa (lewat waktu)
Sementara apabila dilakukan pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum,maka hukum perdata terdiri dari bidang sebagai berikut:
1. Hukum tentang orang
2. Hukum keluarga
3. Hukum harta kekayaan
4. Hukum waris
Kitab undang-undang hukum perdata idonesia merupakan terjemahan dari Burgerlijke Wetboek (BW) dari negeri belanda. Sementara BW Belanda tersebut merupakan terjemahan dari kode civil dari perancis, yang dibuat semasa pemerintahan Napoleon Bonaparte. Pemerintah belanda melakukan BW mereka di Indonesia sewaktu Indonesia di jajah oleh belanda tempo hari. Pemberlakuan hukum belanda di negara jajahannya di lakukan berdasarkan asas dalam hukum yang disebut dengan asas konkordansi.
Kemudian, sebagaimana di ketahui bahwa disiplin hukum perdata secara utuh hanya dikenal dalam sistem hukum eropa continental, termasuk dalam system hukum Indonesia, karena hukum Indonesia dalam hal ini berasal dari system hukum belanda. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari diberlakukannya disana system kodifikasi, yakni system yang memusatkan hukum-hukum dalam kitab hukum, semacam kitab undang-undang hukum perdata Indonesia. Akan tetapi dinegara-negara yang tidak berlaku system kodifikasi, seperi dinegara-negara yang menganut system hukum Anglo Saxon (misalnya di Inggris, Australia atau Amerika Serikat), tidak dikenal hukum disiplin perdata secara utuh, sehingga disana tidak ada yang namanya hukum perdata. Yang ada hanyalah pecahan-pecahan dari hukum perdata, seperti hukum kontrak(contract), hukum benda (property), perbuatan melawan hukum (tort), hukum perkawinan(marriage), dan lain-lain
Kemudian, sebagaimana di ketahui bahwa disiplin hukum perdata secara utuh hanya dikenal dalam sistem hukum eropa continental, termasuk dalam system hukum Indonesia, karena hukum Indonesia dalam hal ini berasal dari system hukum belanda. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari diberlakukannya disana system kodifikasi, yakni system yang memusatkan hukum-hukum dalam kitab hukum, semacam kitab undang-undang hukum perdata Indonesia. Akan tetapi dinegara-negara yang tidak berlaku system kodifikasi, seperi dinegara-negara yang menganut system hukum Anglo Saxon (misalnya di Inggris, Australia atau Amerika Serikat), tidak dikenal hukum disiplin perdata secara utuh, sehingga disana tidak ada yang namanya hukum perdata. Yang ada hanyalah pecahan-pecahan dari hukum perdata, seperti hukum kontrak(contract), hukum benda (property), perbuatan melawan hukum (tort), hukum perkawinan(marriage), dan lain-lain
SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku sekarang ini di indonesia adalah hukum perdata belanda ata BW (Burgerlijk Wetboek). Hukum perdata belanda ini juga berasal dari hukum perdata perancis (code Napolion), karena pada waktu itu pemerintahan Napolion Bonaparte Prancis pernah menjajah belanda. Adapun code Napolion itu sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi, yakni Corpus Juris Civils yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Selanjutnya setelah belanda merdeka dari keuasaan perancis, bleanda menginginkan pembentukan Kitab Undang-Undang Perdata sendiri yang terlepas dari pengaruh kekuasaan Perancis. Untuk mewujudkan keinginan Belanda tersebut, maka dibentuklah suatu panitia yang diketahui oleh Mr. J.M. Kemper dan bertugas membuat rencana kodifikasi hukum perdata Belanda dengan menggunakan sebagai sumbernya sebagian besar dari “Code Napolion” dan sebagian kecil berasal dari hukum Belanda kuno.
Pembentukan kodifikasi perdata Belanda itu baru selesai pada tanggal 5 Juli 1830, dan diberlakukan pada tanggal 1Oktober 1838. Hal ini disebabkan karena pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang ini disebut kerajaan Belgia.
Walaupun Hukum Perdata Belanda atau BW merupakan kodifikasi bentukan nasional Belanda, namun isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Dalam hal ini oleh J. Van Kan menjelaskan, bahwa BW adalah saduran dari Cide Civil, hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa Belanda
Kemudian Hukum Perdata atau BW Belanda yang berlaku di Indonesia adalah Hukum perdata atau BW Belanda, karena Belanda pernah menjajah Indonesia. Jadi BW Belanda juga diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordonansi (persamaan). Adapun BW Hinda Belanda (Indonesia) ini disahkan oleh raja pada tanggal 16 Mei 1846, yang diundangkan melalui staatsblad Nomor 23 tahun 1847, dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 mei1848.
Setelah Indonesia merdeka, maka BW Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku. Hal tersebut berdasarkan Pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandeme yang berbunyi “segala badan negara dan peraturan yang ada, masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Atau Pasal 1 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen yang berbunyi: “segala pertauturan perundangundangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang ini”. Oleh karena itu, BW Hindia Belnda ini disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Sistem Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Dimana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendirikecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwaunifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengankata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum hukum perdata belumtercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) :golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagiangolongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Dapat dijelaskan lebih lanjut isiPasal 163 dan 131 IS bahwa Kaula Hindia Belanda berdasarkan asalnya dan hukumyang berlaku dibagi menjadi
1.Golongan Eropa, yang termasuk golongan ini adalah :
a.Semua Orang Belanda
b.Semua orang Eropa lainnya
c.Semua orang Jepang
d.Semua orang yang berasal dari tempat lain yang negaranya tunduk kepada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang samaseperti hukum Belanda
e.Anak yang sah atau diakui menurut undang-undang dan yangdimaksud sub 1.c dan sub 1.f : kepada golongan Eropa berlakulah hukum perdata (KUH Perdata). Jadi KUH Perdata yang muali berlaku sejak 1 Mei1848 (juga KUH Dagang) berlaku bagi golongan Eropa
2.Golongan Bumi Putra, ialah semua orang yang termasuk rakyat Indonesia asli,yang tidak beralih masuk golongan lain, dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli.Menurut isi pasal 131 IS maka bagi golongan Bumi Putra hukum yang berlaku
adalah hukum adatnya masing-masing. Tetapi lebih lanjut pasal 131 ayat 4 ISmemberi kemungkinan kepada golongan Bumi Putra secara perseorangan dapatmenghapuskan berlakunya hukum adat bagi mereka sendiri dengan jalanmenundukkan dirinya kepada hukum Perdata Eropa (KUH Perdata), yaitu melaluilembaga penundukan diri (diatur dalam Stb.1917 No.12 Regeling NopensdeVrijvil lige Onderwerping aan het Europeesch Privatrecht). Di dalam hukum perdata (KUH Perdata) terdapat pula peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku bagi golongan Bumi Putra :
a.Buku II Bab VII, bagian 5 pasal 1601 s/d pasal 1603 lama tentang perburuhan meskipun dengan Stb 1926 No. 335, Jis 458, 565 dan Stb. 192 No.105 pasal-pasal tersebut telah diganti dengan pasal-pasal baru, sebagaimanatercantum dalam bab VIIA buku III, namun bagi mereka tetap berlaku pasallama.
b.Buku III bab XV, bagian 3 pasal 1788 s/d pasal 1791 tentang utang piutang karena perjudian (Stb.1907 No.306).
c.Beberapa pasal dari buku II KUH Dagang yaitu sebagian besar hukum laut
Ada pula beberapa peraturan secara khusus dibuat untuk golongan Bumi Putra,misalnya :
a.Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia yang beragama kristen (Stb.1933 No.74)
b.Ordonansi tentang maskapai andil Indonesia (IMA / Stb. 1939 No.569 jo717).
c.Ordonansi tentang perkumpulan bangsa Indonesia (Stb. 1939 No.570 jo717).
Disamping itu terdapat pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semuagolongan, misalnya : Undang-undang Hak Pengarang 1912; peraturan umumtentang koperasi (Stb.1933 No. 108), ordonansi pengangkutan udara (Stb. 1938 No. 100).
3.Golongan Timur Asing, ialah semua orang yang bukan golongan Eropa dan pula golongan Bumi Putra. Golongan ini dibagi menjadi dua
a.Golongan Timur Asing Tionghoa, berlakulah seluruh hukum Perdata(KUH Perdata), dengan beberapa pengecualian dan tambahan.
b.Golongan Timur Asing bukan Tionghoa, berlakulah seluruh hukum perdata (KUH Perdata) dan hukum adat yang berlaku di Negerinya. Termasuk dalam golongan ini yaitu Arab, India dan Pakistan.Dari uraian di atas tampak secara jelas bahwa hukum Perdata yang berlaku diIndonesia masih beranekaragam (Pluralistis), walaupun dalam bidang tertentu telahterdapat unifikasi namun belum sepenuhnya.
Sumber: