Minggu, 21 Oktober 2018

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Daftar Isi
Silahkan klik masing-masing point dibawah ini...

1. Tahapan Pendirian Koperasi

2. Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi

3. Langkah Mendirikan Koperasi

4. Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi





➤Tahapan Pendirian Koperasi


1.      Perwakilan dari kelompok atau pemrakarsa  menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II
2.      Pemrakarsa mengajukan proposal dalam rangka mempersiapkan rancangan AD/ART
3.      Kantor Koperasi memberikan penyuluhan
4.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang. Sekalian pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
5.      Setelah rapat, koperasi dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan
-          Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya
-          Pengurus menyelenggaralan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi
6.      Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi
7.      Kantor Koperasi memverifikasi dan melakukan penelitian secara langsung apakah data yang diserahkan benar adanya atau tidak. Kemudian Pejabat Kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum Koperasi.
8.      Jika wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi Tingkat II menyerahkan ke Kantor Wilayah Departemen Koperasi Tingkat I
9.      Jika data sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka akta Badan Hukum tersebut dapat diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

➤Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
  1.  Menentukan jenis koperasi yang akan dibentuk (Primer atau Sekunder)
  2. Koperasi primer minimal 20 anggota. Sedangkan koperasi sekunder minimal 3 koperasi.
  3. Koperasi harus di wilayah NKRI
  4. Harus mempunyai akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  5. Anggaran dasar minimal harus memuat beberapa hal sebagai berikut :

-         Daftar nama pendiri
-          Nama dan tempat kedudukan
-          Maksud dan tujuan serta bidang usaha
-          Ketentuan mengenai keanggotaan
-          Ketentuan mengenai Rapat Anggota
-          Ketentuan mengenai pengelolaan
-          Ketentuan mengenai permodalan
-          Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
-          Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
-          Ketentuan mengenai sanksi.

➤Langkah Mendirikan Koperasi
❤Dasar Pembentukan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi sebagai berikut:

  • Setiap anggota koperasi harus memiliki satu tujuan atau kepentingan yang sama
  • Koperasi yang akan dijalankan harus berjalan efisien dan mampu menghasilkan laba
  • Adanya modal sendiri
  • Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan koperasi agar efisien dalam pengelolaannya

❤Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut:

  • Orang yang bermaksud mendirikan koperasi harus mendapat penyuluhan
  • Memiliki pengetahuan yang luas dengan cara pendidikan atau latihan
  • Adanya keyakinan dan kesukarelaan anggota, bukan paksaan. Setelah itu mereka dapat mengadakan rapat pembentukan

❤Rapat Pembentukan
Ketentuan dalam Rapat Pembentukan sebagai berikut :

  • Dihadiri minimal 20 orang dan dihadiri oleh pendiri koperasi
  • Diharapkan mengundang petugas departemen setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat serta memberikan petunjuk atau penjelasan
  • Rapat membicarakan tentang pembentukan koperasi
  • Penyusunan AD/ART koperasiharus selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan
  • Hasil rapat harus disepakati oleh seluruh anggota koperasi dan ditandatangani oleh pendiri. Dan hasil rapat tersebut dijadikan lampiran surat permohonan dan diserahkan ke pejabat koperasi setempat

❤Pengajuan Permohonan Untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi

  • Pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) setempat
  • Dengan lampiran:
  • Menyerahkan Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus yang sudah ditandatangani
  • Pejabat Koperasi setempat memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri. Selain itu pejabat koperasi mencatat koperasi tersebut di Buku Daftar Pencatatan

❤Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum

  • Setelah Surat Penerimaan diberikan kepada pendiri, Pejabat Koperasi mengadakan penelitian dan peninjauan selama dua bulan
  • Peninjauan tersebut untuk menetapkan pendapatnya, apakah menyetujui atau menolak pembentukan koperasi tersebut
  • Jika menyetujui, maka pejabat Koperasi menyerahkan berkas-berkasnya kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum Koperasi
  • Kepala Kantor Departemen Koperasi, PKM atau Menteri Koperasi melakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar
  • Anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

❤Pengesahan Akte Pendirian

  • Selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum, Pejabat Koperasi harus memberikan jawabannya
  • Apabila jawaban yang diberikan keberatan dengan permohonan tersebut, maka pendiri Koperasi dapat melakukan banding
  • Apabila jawaban yang diberikan setuju atau tidak keberatan, maka Akta Pendirian akan didaftarkan dengan nomor urut yang sesuai dalam buku Daftar Umum serta ada tanda pengesahan oleh pejabat atas nama Menteri
  • Tanggal pendaftaran Akta Pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi
  • Buku Daftar Umum serta Akta-Akta dapat dilihat secara umum
  • Badan Hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan tanah dan bangunan diatur dalam perundang-undangan
  

       ➤STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
  1.         STRUKTUR INTERN

Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan manajer. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan manajer  terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya



  • Karyawan  : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
  • Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
  • Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
  • Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
  • Manajer : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

      2.     STRUKTUR EKSTERN
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.



  • Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
  • Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
  • Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
  • Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.


Sumber:

Sitio, Arifin, Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
Tambunan, Toman Sony, Luna Theresia Tambunan. 2017. KOPERASI. Yogyakarta: Expert
http://farhaanahramadhani.blogspot.com/2015/10/tahapan-pendirian-koperasi-tahapan.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar