Silahkan di klik masing-masing point dibawah ini
1. Konsep Koperasi Barat
2. Konsep Koperasi Sosialis
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
4. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
5. Sejarah Lahirnya Koperasi
6. Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
➤Konsep
Koperasi Barat
Di Negara Barat, koperasi berkonsep
bahwa suatu organisasi yang dikelola oleh orang-orang yang rela hati atau atas
kemauan sendiri dengan tujuan dan kepentingan yang sama, yaitu menciptakan
profit atau keuntungan – keuntungan lain bagi anggota dan koperasi itu sendiri.
Koperasi tersebut bukan milik pemerintah. Jika diantara anggota koperasi ada
yang tidak satu tujuan atau keputusan dengan keputusan bersama, maka bisa
diarahkan menjadi satu tujuan, dengan cara :
- Seluruh anggota ikut serta dalam kegiatan koperasi untuk mendapatkan profit atau keuntungan-keuntungan lain dan menanggung risiko bersama-sama.
- Pembagian profit atau keuntungan-keuntungan lain sesuai aturan yang telah disepakati.
- Untuk profit atau keuntungan yang belum dibagi dapat dimasukkan ke cadangan koperasi.
- Keinginan individu dapat diwujudkan dengan cara bekerja sama antar anggota koperasi.
➤Konsep
Koperasi Sosialis
Di Negara Sosialis seperti Negara
Cina, mempunyai konsep koperasi yang berbeda dengan Negara Barat. Koperasi yang
mereka bentuk diatur atau dikendalikan oleh Pemerintah, dengan tujuan memaksimalkan
faktor produksi dari kepemilikkan pribadi kepemilikkan kolektif. Koperasi
memiliki peran penting di Negara Sosialis.
➤Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Sedangkan koperasi di Negara
Berkembang berkonsep perpaduan antara konsep koperasi Barat dengan konsep
koperasi Sosialis. Jika koperasi di Negara Berkembang masih dalam bimbingan dan
pengembangan atau kemampuan SDM dan modalnya terbatas, maka Pemerintah ikut
terlibat dalam kegiatan koperasi tersebut. Hal ini memang mirip dengan konsep
koperasi Sosialis, tetapi ada yang membedakannya yaitu pada tujuan. Tujuan
dibentuk koperasi di Negara Berkembang adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi bagi anggota koperasi.
➤Latar Belakang
Timbulnya Aliran Koperasi
Mengapa
konsep koperasi di dunia tidak sama? Dikarenakan setiap Negara punya ideologi
berbeda-beda. Hal ini berkaitan dengan system perekonomian di masing-masing
Negara.
✔Aliran Yardstick
Negara
dengan system perekonomian liberal atau berideologi kapitalis biasanya
menganggap koperasi kurang berperan penting, karena Pemerintah tidak mengatur
atau mengendalikan koperasi tersebut. Aliran Yardstick beranggapan bahwa koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
✔Aliran Sosialis
Aliran Sosialis beranggapan koperasi
dijadikan cara yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, dengan koperasi Pemerintah dengan mudah menyatukan rakyat.
✔Aliran Persemakmuran
Aliran Persemakmuran beranggapan
bahwa koperasi merupakan cara yang efektif dan efisien dalam meningkatkan
ekonomi masyarakat. Hal ini dikarenakan koperasi sebagai wadah ekonomi
masyarakat yang strategis dan berperan penting. Hubungan pemerintah dengan
koperasi tersebut bersifat kemitraan, yang berarti pemerintah bertanggung jawab
dan berupaya koperasi terus berkembang.
Berdasarkan peran dan fungsi
konstelasi perekonomian Negara, E.D. Damanik berpendapat koperasi terbagi
menjadi empat aliran :
- Cooperative Commonwealth School
- School of Modified Capitalism (School of Competitive Yardstick)
- The Socialist School
- Cooperative Sector School
➤Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
berawal di Inggris, di kota Rochdale tahun 1844. Koperasi muncul akibat
revolusi industry pada masa itu. Semakin hari koperasi tersebut semakin maju,
dan jumlah koperasi mencapai 100 unit. Perkembangan koperasi Rochdale
mempengaruhi gerakan koperasi di Inggris dan diluar Inggris. Seperti Perancis,
Jerman, dan lain-lain. Sampai akhirnya koperasi terus berkembang di berbagai
Negara sampai saat ini dan membentuk International Cooperative Alliance (ICA)
atau Persekutuan Koperasi Internasional.
➤Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi
di Indonesia didirikan pada tanggal 16 Desember 1895. Pada awalnya koperasi
disebut dengan Bank Simpan-Pinjam. Tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya. Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Tahun
1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Tahun
1992, UU No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di samping UU No. 25 tersebut, Pemerintah
juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan tersebuat memperjelas kedudukan
koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di
sector moneter dan sector riil.
Sumber:
Sitio, Arifin, Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
Tambunan, Toman Sony, Luna Theresia Tambunan. 2017. KOPERASI. Yogyakarta: Expert
Berikut tampilan buku yang saya jadikan referensi (pinjam di perpustakaan)
Sumber:
Sitio, Arifin, Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
Tambunan, Toman Sony, Luna Theresia Tambunan. 2017. KOPERASI. Yogyakarta: Expert
Berikut tampilan buku yang saya jadikan referensi (pinjam di perpustakaan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar