Minggu, 21 Oktober 2018

PENGERTIAN, TUJUAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Daftar Isi
Silahkan klik masing-masing point dibawah ini..

1. Definisi Koperasi

2. Definisi ILO

3. Definisi Chaniago

4. Definisi Dooren

5. Definisi Hatta

6. Definisi Munker

7. Definisi UU No. 25 Tahun 1992

8. Tujuan Koperasi

9. Prinsip Munker

10. Prinsip Rochdale

11. Prinsip Raiffeisen

12. Prinsip Schulze

13. Prinsip Koperasi Indonesia


➤Definisi Koperasi
Sebelum mempelajari koperasi lebih luas, mari kita mengetahui asal mula kata Koperasi terlebih dahulu. Koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu “Coopere” dan kemudian disarikan kembali dalam bahasa Inggris menjadi kata “Cooperation”. Kata “Co” memiliki arti bersama dan “Operation” memiliki arti bekerja. Maka, arti dari kata “Cooperation” adalah bekerja sama atau berusaha bersama-sama. Untuk hal in, kerja sama tersebut dapat dimaknai menjadi kegiatan yang dilakukan oleh beberapa orang yang memiliki kepentingan yang sama dan tujuan yang sama.

➤Definisi ILO
Menurut International Labour Organization (ILO, 1975) menyatakan Koperasi adalah

Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntary joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking

Artinya..
“Pengertian koperasi adalah kumpulan orang dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dan risiko dan manfaat dari usaha tersebut”

➤Definisi Chaniago
Menurut Chaniago menyatakan Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

➤Definisi Dooren
Menurut Dooren menyatakan Koperasi adalah

There is no single definition (for cooperative which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

Artinya..
“Tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum, tetapi prinsip umumnya adalah bahwa serikat pekerja adalah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang secara sukarela bersatu dalam mengejar tujuan ekonomi bersama.

➤Definisi Hatta
Mohammad Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Beliau
menyatakan koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan "seorang buat semua dan semua buat seorang"

➤Definisi Munker
Munker menyatakan Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

➤Definisi UU Nomor 25/1992
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian :

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:

  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat
  • Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan

➤Tujuan koperasi :
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :

  1. Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
  2. Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

Selain tujuan koperasi, didalam perundang-undangan juga menjelaskan tentang fungsi Koperasi yang tertuang dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagai berikut:
❤Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi  dan sosialnya
❤Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan  masyarakat
❤Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Prinsip Koperasi
➤Prinsip Munker
Hans H. Munker menyatakan bahwa terdapat dua belas (12) prinsip dari tujuh (7) variable gagasan umum, sebagai berikut:
Gagasan Umum
Prinsip-Prinsip Koperasi
    1.   Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
      1)      Keanggotaan bersifat sukarela
     
      2)      Keanggotaan terbuka
  
      3)      Pengembangan anggota

      4)      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
      2.      Demokrasi
   5)  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
     3.     Kekuatan modal tidak diutamakan
      6)      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

    7)   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
      4.      Ekonomi
      8)      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
      5.      Kebebasan
      9)      Perkumpulan dengan sukarela
      6.      Keadilan
  10) Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan hukum
   7. Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
      11)  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil

      12)  Pendidikan anggota


➤Prinsip Rochdale
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama

➤Prinsip  Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen (1818 – 1888) adalah Walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Berkut prinsip Raiffeisen :

  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

➤Prinsip Schulze
Dalam periode yang hampir bersamaan, di Negara Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan. Herman Schulze (1800 – 1883) tertarik untuk memperbaiki pengusaha kecil di kota lain Delitzsch. Berikut prinsip Schulze :

  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk cadangan dan dibagikan ke anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Perbedaan dan Persamaan Prinsip Raiffeisen dengan Prinsip Schulze beserta Penjelasan
Keterangan
Raiffeisen
Schulze
Swadaya
Tidak bergantung orang lain dalam mengatasi masalah
Tidak bergantung orang lain dalam mengatasi masalah
Daerah kerja
Daerah operasi dari kegiatan koperasi terbatas
Daerah operasi dari kegiatan koperasi tidak terbatas
Sisa Hasil Usaha
Seluruh SHU digunakan untuk cadangan atau modal koperasi kembali
Sebagian SHU digunakan untuk cadangan atau modal koperasi kembali. Sebagian SHU yang lain dibagi ke anggota koperasi
Tanggung jawab
Jika koperasi mengalami kerugian, maka anggota koperasi bertanggung jawab sepenuhnya atau tidak terbatas
Jika koperasi mengalami kerugian, maka anggota koperasi tidak bertanggung jawab sepenuhnya atau terbatas
Dasar kepengurusan bekerja
Sukarela atau kemauan sendiri
Mendapat imbalan, misalnya gaji
Ruang lingkup
Hanya melayani anggotanya saja
Tidak hanya melayani anggotanya, tetapi juga melayani selain anggota


Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
➤UU Nomor 12 Tahun 1967
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967, Sendi-Sendi dasar Koperasi Indonesia merupakan essensi dari dasar-dasar bekerja Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Dasar-dasar bekerja tersebut merupakan ciri khas dari Koperasi danjustru membedakan Koperasi itu dari badan-badan ekonomi lainnya. Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah:

  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia, mengandung pengetian bahwa setiap orang yang masuk menjadi anggota Koperasi haruslah berdasarkan kesadaran dan keyakinan untuk secara aktif turut di dalam dan dengan Koperasi bertekad untuk memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat.
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi yang beranggotakan orang-orang tanpa mewakili aliran, golongan dan paham politik perorangan-perorangan dan hak suara yang sama/satu pada Koperasi Primer merupakan azas pokok dari penghidupan Koperasi tersebut.
  3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota. Dasar ini berwatak non kapitalis, dan oleh karena Koperasi bukan merupakan perkumpulan modal, maka sisa dari hasil usaha bila dibagikan kepada anggota, dilakukan tidak berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi berdasarkan perimbangan jasa/usaha dan kegiatannya dalam penghidupannya Koperasi itu. Jelaslah kiranya bahwa sisa hasil usaha yang berasal dari bkan anggota tidak dibagi-bagikan kepada anggotanya.
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal. Modal dalam Koperasi, yang walaupun merupakan unsur yang tidak dapat diabaikan sebagai faktor produksi, dipergunakan untuk kebahagiaan anggota-anggotanya dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan uang, dan oleh kareya tidak menentukan dalam pembagian sisa usaha sebagaimana lazimnya dalam bentuk dividend.
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Watak sosial dari Koperasi itu diantaranya terbukti dari dasar ini, sehingga Koperasi walaupun pada pokok usahanya berupa organisasi ekonomi yang dibina oleh dan untuk anggota-anggotanya juga harus turut membangun masyarakat pada umumnya, sehingga pengabdian Koperasi itu semakin nyata adanya.
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka. Koperasi sebagai perkumpulan orang-orang yang bergerak dalam lapangan ekonomi harus terbuka terutama untuk anggota-anggotanya, dan oleh karena itu usaha-usaha Koperasi dibina oleh anggota-anggotanya serta ketatalaksanaannya diawasi pula oleh anggota-anggotanya secara terbuka. Ini tidak berarti bahwa masyarakat tidak dapat menilai hasil-hasil Koperasi.
  7. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar: percaya pada diri sendiri. Sendi ini merupakan faktor pendorong bagi setiap cipta, karya dan karsa Koperasi. Setiap kegiatannya mendasarkan kepada prinsip swadaya, swakerta dan swasembada yang artinya: Swadaya berarti kekuatan kekuatan atau usaha sendiri, dimana Swadaya berasal dari kata “Swa” artinya milik sendiri, dan “Daya” artinya sesuatu yang harus dikerjakan. Swakerta berarti buatan sendiri, dimana Swakerta berasal dari kata “kerta” artinya sesuatu yang telah dikerjakan. Kata Swasembada berarti kemampuan sendiri, di mana Swasembada berasal dari kata “sembada” berarti teman yang seikatan.

➤UU Nomor 25 Tahun 1992
Dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 menyatakan tentang Prinsip-Prinsip Koperasi  yang terdiri dari :

❤Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Artinya, Koperasi merupakan organisasi swadaya dengan keanggotaam secara sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu dan membutuhkan memanfaatkan layanannya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi atas dasar gender, sosial, ras, politik, atau agama.

❤Pengawasan pengelolaan dilakukan secara demokratis
Artinya, Koperasi merupakan organisasi demokratis yang diawasi dan dikendalikan oleh anggotanya. Anggota berpartisipasi aktif dalam menentukan kebijakan dan membuat keputusan. Anggota yang ditunjuk sebagai wakil Koperasi harus bertanggung jawab. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, satu anggota satu suara.

❤Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
❤Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
❤Kemandirian
❤Pendidikan perkoperasian
❤Kerja sama antar koperasi


Sumber:
Sitio, Arifin, Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga

Tambunan, Toman Sony, Luna Theresia Tambunan. 2017. KOPERASI. Yogyakarta: Expert







Tidak ada komentar:

Posting Komentar