Minggu, 21 Oktober 2018

BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN

Daftar isi
Silahkan klik masing-masing point dibawah ini...

1. Organisasi Koperasi Menurut Hanel

2. Organisasi Koperasi Menurut Ropke

3. Struktur Organisasi di Indonesia

4. Rapat Anggota

5. Pengurus

6. Pengawas

7. Pengelola

8. Manajemen Koperasi




➤Bentuk Organisasi Menurut Hanel
 James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki organisasi disebut Pengorganisasian, dan dilakukan seorang manajer.
Struktur Organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukan hirarki organisasi dan struktur wewenang serta memperlihatkan aliran pelaporannya.

❤Organisasi Koperasi Menurut Hanel :
            Hanel mendefinisikan organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Kriteria Organisasi Koperasi :
Kriteria
Pengertian
Substansi
Suatu sistem sosial
Hubungan Terhadap Lingkungan
Suatu sistem yang terbuka
Cara Kerja
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan Sumber Daya
Suatu sistem ekonomi
                                                                                                        
Sub Sub Sistem Organisasi Koperasi :

  • Anggota sebagai individu, sebagai pemilik dan konsumen akhir.
  • Anggota sebagai pengusaha perorangan, sebagai pemasok.
  • Koperasi melayani anggota dan masyarakat.

❤Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
Ropke mengidentifikasikan ciri ciri organisasi koperasi sabagai berikut :
·         Kumpulan individu yang memiliki satu kepentingan atau tujuan yang sama, disebut kelompok koperasi.
·         Anggota yang tergabung dalam suatu kelompok untuk memperbaiki kondisi ekonomi, disebut swadaya dari kelompok koperasi.
·         Anggota yang tergabung dalam koperasi dan memanfaatkan koperasi tersebut, disebut perusahaan koperasi.
·         Koperasi harus menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya

Maka dapat ditarik kesimpulan, Organisasi Koperasi menurut  Ropke terdiri dari:
·         Anggota koperasi,
·         Badan usaha koperasi
·   Organisasi koperasi

❤Struktur Organisasi Di Indonesia :
Secara umum struktur dan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :


❤Rapat Anggota
Pengertian Rapat Anggota adalah sebagai wadah atau tempat para anggota untuk membahas kepentingan koperasi dalam rangka mengambil keputusan dengan cara voting.
Pada pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa:

  • Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
  • Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar

Pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Rapat anggota menetapkan :

  • Anggaran dasar.
  • Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
  • Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan pengawas.
  • Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
  • Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian sisa hasil usaha.
  • Penggabungan, peleburan, pendirian dan pembubaran koperasi.

Rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi dijadikan sebagai dasar bagi Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugas pada tahun berikutnya. Sedangkan pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tutup tahun buku.




❤Pengurus :            
Pada Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota”. Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi

Pengurus bertugas:

  • Mengelola koperasi dan usahanya.
  • Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggran pendapatan dan belanja koperasi.
  • Menyelenggarakan rapat anggota.
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
  • Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

Pengurus berwenang:

  • Mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan.
  • Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
  • Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Teorinya, susunan organisasi pengurus terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Namun dalam pelaksanaannya bisa berbeda-beda, tergantung besar kecilnya koperasi dan kesepakatan anggota. Pada Pasal 32 ayat (1) UU. Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa “Pengurus koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.” Pengelola tersebut disebut manajer. Manajer mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pengurus, pengurus mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.



❤Pengawas :
            Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1) pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolahan koperasi, sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan menndapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Fungsi pengawas ini masih kurang efektif dikarenakan Sumber Daya Manusia yang terbaik sudah dipilih menjadi Pengurus. Anggota Pengurus biasanya diambil dari tokoh masyarakat.

❤Pengelola :
            Pengelolah Koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu, kedudukan Pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh Pengurus. Dengan demikian, disini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja. Jumlah Pengelola dan ukuran standar organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.


➤MANAJEMEN KOPERASI

Lingkup Keputusan Masing Masing Unsur Manajemen :

  • Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
  • Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian , pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anngota dalam mengoperasionalkan kebijakan kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mengarahkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha
  • Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Posisi pengawas dan pengurus sama.
  • Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengelola usaha dan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian dan kontrak kerja.

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasrnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang :

  • Organisasi, manajemen koperasi terbentuk dari tiga unsur: anggota, pengurus dan karyawan. Unsur pengawas yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya merupakan perpanjangan tangan dari anggota, untuk mendampingi pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
  • Proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi.
  • Gaya Manajemen, manajemen koperasi menganut gaya partisipatif, dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.

Sumber:
Sitio, Arifin, Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
Tambunan, Toman Sony, Luna Theresia Tambunan. 2017. KOPERASI. Yogyakarta: Expert






PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Daftar Isi
Silahkan klik masing-masing point dibawah ini...

1. Tahapan Pendirian Koperasi

2. Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi

3. Langkah Mendirikan Koperasi

4. Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi





➤Tahapan Pendirian Koperasi


1.      Perwakilan dari kelompok atau pemrakarsa  menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II
2.      Pemrakarsa mengajukan proposal dalam rangka mempersiapkan rancangan AD/ART
3.      Kantor Koperasi memberikan penyuluhan
4.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang. Sekalian pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
5.      Setelah rapat, koperasi dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan
-          Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya
-          Pengurus menyelenggaralan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi
6.      Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi
7.      Kantor Koperasi memverifikasi dan melakukan penelitian secara langsung apakah data yang diserahkan benar adanya atau tidak. Kemudian Pejabat Kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum Koperasi.
8.      Jika wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi Tingkat II menyerahkan ke Kantor Wilayah Departemen Koperasi Tingkat I
9.      Jika data sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka akta Badan Hukum tersebut dapat diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

➤Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
  1.  Menentukan jenis koperasi yang akan dibentuk (Primer atau Sekunder)
  2. Koperasi primer minimal 20 anggota. Sedangkan koperasi sekunder minimal 3 koperasi.
  3. Koperasi harus di wilayah NKRI
  4. Harus mempunyai akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  5. Anggaran dasar minimal harus memuat beberapa hal sebagai berikut :

-         Daftar nama pendiri
-          Nama dan tempat kedudukan
-          Maksud dan tujuan serta bidang usaha
-          Ketentuan mengenai keanggotaan
-          Ketentuan mengenai Rapat Anggota
-          Ketentuan mengenai pengelolaan
-          Ketentuan mengenai permodalan
-          Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
-          Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
-          Ketentuan mengenai sanksi.

➤Langkah Mendirikan Koperasi
❤Dasar Pembentukan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi sebagai berikut:

  • Setiap anggota koperasi harus memiliki satu tujuan atau kepentingan yang sama
  • Koperasi yang akan dijalankan harus berjalan efisien dan mampu menghasilkan laba
  • Adanya modal sendiri
  • Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan koperasi agar efisien dalam pengelolaannya

❤Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut:

  • Orang yang bermaksud mendirikan koperasi harus mendapat penyuluhan
  • Memiliki pengetahuan yang luas dengan cara pendidikan atau latihan
  • Adanya keyakinan dan kesukarelaan anggota, bukan paksaan. Setelah itu mereka dapat mengadakan rapat pembentukan

❤Rapat Pembentukan
Ketentuan dalam Rapat Pembentukan sebagai berikut :

  • Dihadiri minimal 20 orang dan dihadiri oleh pendiri koperasi
  • Diharapkan mengundang petugas departemen setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat serta memberikan petunjuk atau penjelasan
  • Rapat membicarakan tentang pembentukan koperasi
  • Penyusunan AD/ART koperasiharus selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan
  • Hasil rapat harus disepakati oleh seluruh anggota koperasi dan ditandatangani oleh pendiri. Dan hasil rapat tersebut dijadikan lampiran surat permohonan dan diserahkan ke pejabat koperasi setempat

❤Pengajuan Permohonan Untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi

  • Pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) setempat
  • Dengan lampiran:
  • Menyerahkan Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus yang sudah ditandatangani
  • Pejabat Koperasi setempat memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri. Selain itu pejabat koperasi mencatat koperasi tersebut di Buku Daftar Pencatatan

❤Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum

  • Setelah Surat Penerimaan diberikan kepada pendiri, Pejabat Koperasi mengadakan penelitian dan peninjauan selama dua bulan
  • Peninjauan tersebut untuk menetapkan pendapatnya, apakah menyetujui atau menolak pembentukan koperasi tersebut
  • Jika menyetujui, maka pejabat Koperasi menyerahkan berkas-berkasnya kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum Koperasi
  • Kepala Kantor Departemen Koperasi, PKM atau Menteri Koperasi melakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar
  • Anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

❤Pengesahan Akte Pendirian

  • Selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum, Pejabat Koperasi harus memberikan jawabannya
  • Apabila jawaban yang diberikan keberatan dengan permohonan tersebut, maka pendiri Koperasi dapat melakukan banding
  • Apabila jawaban yang diberikan setuju atau tidak keberatan, maka Akta Pendirian akan didaftarkan dengan nomor urut yang sesuai dalam buku Daftar Umum serta ada tanda pengesahan oleh pejabat atas nama Menteri
  • Tanggal pendaftaran Akta Pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi
  • Buku Daftar Umum serta Akta-Akta dapat dilihat secara umum
  • Badan Hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan tanah dan bangunan diatur dalam perundang-undangan
  

       ➤STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
  1.         STRUKTUR INTERN

Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan manajer. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan manajer  terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya



  • Karyawan  : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
  • Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
  • Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
  • Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
  • Manajer : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

      2.     STRUKTUR EKSTERN
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.



  • Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
  • Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
  • Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
  • Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.


Sumber:

Sitio, Arifin, Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
Tambunan, Toman Sony, Luna Theresia Tambunan. 2017. KOPERASI. Yogyakarta: Expert
http://farhaanahramadhani.blogspot.com/2015/10/tahapan-pendirian-koperasi-tahapan.html