Silahkan klik masing-masing point dibawah ini...
1. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
2. Organisasi Koperasi Menurut Ropke
3. Struktur Organisasi di Indonesia
4. Rapat Anggota
5. Pengurus
6. Pengawas
7. Pengelola
8. Manajemen Koperasi
➤Bentuk Organisasi Menurut Hanel
James A.F Stoner mendefinisikan
organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk
mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki
organisasi disebut Pengorganisasian,
dan dilakukan seorang manajer.
Struktur Organisasi dapat diartikan
sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu
perusahaan. Struktur organisasi menunjukan hirarki organisasi dan struktur
wewenang serta memperlihatkan aliran pelaporannya.
❤Organisasi Koperasi Menurut Hanel :
Hanel
mendefinisikan organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Kriteria Organisasi Koperasi :
Kriteria
|
Pengertian
|
Substansi
|
Suatu sistem sosial
|
Hubungan Terhadap Lingkungan
|
Suatu sistem yang terbuka
|
Cara Kerja
|
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
|
Pemanfaatan Sumber Daya
|
Suatu sistem ekonomi
|
Sub Sub Sistem Organisasi Koperasi :
- Anggota sebagai individu, sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- Anggota sebagai pengusaha perorangan, sebagai pemasok.
- Koperasi melayani anggota dan masyarakat.
❤Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
Ropke mengidentifikasikan ciri ciri organisasi
koperasi sabagai berikut :
·
Kumpulan individu yang memiliki satu
kepentingan atau tujuan yang sama, disebut kelompok koperasi.
·
Anggota yang tergabung dalam suatu kelompok
untuk memperbaiki kondisi ekonomi, disebut swadaya dari kelompok koperasi.
·
Anggota yang tergabung dalam koperasi dan
memanfaatkan koperasi tersebut, disebut perusahaan koperasi.
·
Koperasi harus menyediakan barang dan jasa
yang dibutuhkan anggotanya
Maka dapat ditarik kesimpulan, Organisasi
Koperasi menurut Ropke terdiri dari:
·
Anggota koperasi,
·
Badan usaha koperasi
· Organisasi
koperasi
❤Struktur Organisasi Di Indonesia :
Secara umum struktur dan manajemen
koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi,
yaitu :
❤Rapat Anggota
Pengertian Rapat Anggota adalah sebagai wadah
atau tempat para anggota untuk membahas kepentingan koperasi dalam rangka
mengambil keputusan dengan cara voting.
Pada pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa:
- Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
- Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar
Pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 menyebutkan bahwa Rapat anggota menetapkan :
- Anggaran dasar.
- Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan pengawas.
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian sisa hasil usaha.
- Penggabungan, peleburan, pendirian dan pembubaran koperasi.
Rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi dijadikan sebagai dasar bagi Pengurus dan Pengawas dalam
melaksanakan tugas pada tahun berikutnya. Sedangkan pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan
setelah tutup tahun buku.
❤Pengurus :
Pada Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi
Nomor 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat
Anggota”. Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi
Pengurus bertugas:
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggran pendapatan dan belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Pengurus berwenang:
- Mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Teorinya, susunan organisasi pengurus
terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Namun dalam pelaksanaannya bisa
berbeda-beda, tergantung besar kecilnya koperasi dan kesepakatan anggota. Pada
Pasal 32 ayat (1) UU. Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa “Pengurus
koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.” Pengelola tersebut disebut manajer. Manajer mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pengurus,
pengurus mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
❤Pengawas :
Menurut
UU No.25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1) pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolahan koperasi, sedangkan ayat (2) menyatakan
pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan
menndapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Fungsi pengawas ini masih kurang efektif
dikarenakan Sumber Daya Manusia yang terbaik sudah dipilih menjadi Pengurus.
Anggota Pengurus biasanya diambil dari tokoh masyarakat.
❤Pengelola :
Pengelolah
Koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu,
kedudukan Pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan
wewenang oleh Pengurus. Dengan demikian, disini berlaku hubungan perikatan
dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja. Jumlah Pengelola dan ukuran
standar organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.
➤MANAJEMEN KOPERASI
Lingkup Keputusan Masing Masing Unsur Manajemen
:
- Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
- Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian , pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anngota dalam mengoperasionalkan kebijakan kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mengarahkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha
- Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Posisi pengawas dan pengurus sama.
- Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengelola usaha dan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian dan kontrak kerja.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen
koperasi pada dasrnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang :
- Organisasi, manajemen koperasi terbentuk dari tiga unsur: anggota, pengurus dan karyawan. Unsur pengawas yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya merupakan perpanjangan tangan dari anggota, untuk mendampingi pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
- Proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi.
- Gaya Manajemen, manajemen koperasi menganut gaya partisipatif, dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sumber: