Senin, 21 Januari 2019

PEMBANGUNAN DAN KENDALA KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Koperasi di Negara berkembang memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi yang ada di negara – negara maju. Perbedaan yang ada bukan hanya disebabkan oleh struktur sosial masyarakat yang masih bersifat tradisional, namun juga sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, ekonomi, politik yang diterapkan. Di Negara – negara maju koperasi telah mampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang otonom dan mandiri, selain itu peran pemerintah untuk mendukung kegiatan perkoperasian di negara maju seperti contohnya di jepang dirasakan sangat besar. Sedangkan kondisi di negara berkembang khusunya di indonesia, peran pemerintah terhadap kemajuan koperasi saat ini dirasakan sangat kurang.

A. KENDALA YANG DIHADAPI DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut : Koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh. Pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi sosial di Negara – negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tata cara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi. Kriteria (tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi. Adanya perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi dan cara mengatasi perbedaan tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu : koqnisi, apeksi, psikomotor. 

B. TIGA TAHAPAN KONSEPSI MENGENAI SPONSOR PEMERINTAH DALAM PERKEMBANGAN KOPERASI YANG OTONOM 

Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom ada tiga tahapan, yaitu : Ofisialisasi Mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya, cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom. De – ofisialisasi Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yang dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi. Artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi. Otonomisasi Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri. Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi – koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya. Koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier. 

C. JENIS KEBIJAKAN DAN PROGRAM YANG BERKAITAN DENGAN PENGKOPERASIAN 

Terdapat dua jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu : Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi. Kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula atas kebijakan dan program khusus, misalnya untuk : Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi. Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan). Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia). Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota masing – masing yang dilaksanakan melalui koperasi, terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi – organisasi pembangunan lainnya. 

D. KELEMAHAN-KELEMAHAN DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM YANG MENSPONSORI PENGEMBANGAN KOPERASI 

Kelemahan – kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi : Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan – harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah. Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup. Karena alasan – alasan administratif, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi – strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi. Koperasi telah dibebani dengan tugas – tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit). Sekalipun langkah – langkah yang diperlukan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan) Koperasi telah diserahi tugas atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu. Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan atau bahkan bertentangan dengan kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

KOPERASI DAN MEKANISME PASAR

1. Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna 

Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar. Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
Ø Perusahaan adalah pengambil harga 
Berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar. Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
Ø Produk yang dihasilkan sejenis (homogen) 
Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.
Ø Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar 
Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
Ø Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar 
Pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga.
Ø Terdapat banyak perusahaan di pasar 
Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan yang ada di pasar. Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati bahwa dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (deman) sama dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan penjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi. Oleh karena itu, persaingan "harga" tidak cocok diterapkan dalam pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal "biaya". 

2. Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopolistik 

Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli yang memiliki ciri-cirinya sebagai berikut: 
Ø Adanya penjual yang banyak
Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain.
Ø Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan dan perbedaan dakam bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan” dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
Ø Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan- perusahaan dalam pasar monopolistic.Untuk menarik pelanggan perusahaan melakukan perbaika mutu dan desain barang,melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik,dan sebagainya.
Ø Keluar masuk industry relative mudah
Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan.
Ø Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga Kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih,yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari perusahaan lainnya Oleh karenan itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut. 3. Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi Ciri-ciri pasar monopsomi Ø Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli Kondisi Monopsoni seiring terjadi di daerah-daerah perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalahpenjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kerepa Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu semua hasil produksinya hanya akan dibeli oleh KAI Apabila seseoran pengusaha membeli suatu faktor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain, maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari faktor produksi itu. 4. Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain.
Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :
Ø Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda Industry dalam pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin,industry baja dan alumunium dan industry bahan baku seperti semen dan bahan bangunan.Disamping itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang yang berbeda.
Ø Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan menentuka harga terbatas.
Ø Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.pasar oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baikdengan masyarakat. Peran koperasi di dalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam oligopoly ini diperlukan capita intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenisdari beberapa produsen. Keuntungan diperolehdar laba penjualan. 2.2 Hubungan Pasar Dengan Koperasi Berdasarkan konsep koperasi dari beberapa sumber yang berbeda, terutama “Manajemen Koperasi Indonesia (Sudarsono & Edilius, 2002) dapat dirangkum adanya 3 hubungan yang penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar. Hubungan Pasar Pada prinsipnya, pasar menurut ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua antara permintaan dan penawaran. Permintaan merupakan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran merupakan rencana produk yang akan ditawarkan pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan. Pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.
1. Pasar Barang Pasar barang merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota. Di pasar barang, produk – produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu : 1. Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya. 2. Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi. 2. Pasar Tenaga Kerja Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Koperasi sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak bagi tenaga kerja tersebut. Di samping itu, pengurus koperasi harus mempertahankan tenaga kerja yang ada denga jalan memberikan kesempatan untuk berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja. Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :
1. Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya
2. Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya.
3. Pasar Uang Pasar uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu.Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan hubungan utang piutang.
4. Pasar Modal Dalam arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal. Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi. Dalam konteks ini bukan berarti koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli surat – surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh anggota.
5. Pasar Luar Negeri Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor. Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor. Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi – koperasi yang bergerak dalam industri kerajinan.

2.3 Kekuatan dan Kelemahan Pasar Dalam Sistem Koperasi 

Koperasi sebagai bagian dari sistem pasar secara keseluruhan, Koperasi akan bersaing dengan perusahaan- perusahaan lain yang bukan Koperasi. Koperasi harus mampu menggunakan kekuatan- kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam tubuh Koperasi.

♥ Kekuatan-kekuatan Koperasi :
1. Economies of Scale (adanya pembelian barang yang banyak)
2. Bagaining position di pasar (kekuatan dalam penawaran produk)
3. Kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainly), adanya internal market dan eksternal market, risiko ditanggung bersama.
4. Pemanfaatan inter-linkage market dan transaction cost sebagai akibat self control dan self management. Anggota harus mempunyai sifat altruisme.

 Kelemahan-kelemahan Koperasi berdasarkan prinsip-prinsip, yaitu :
1) Prinsip keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, ini akan melemahkan permodalan dalam jangka panjang.
2) Perinsip kontrol secara demokratis.
3) Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota.
4) Prinsip bunga yang terbatas atas modal.

 Hal-hal yang dapat dilakukan oleh Koperasi untuk memperkecil tingkat kelemahan yang ada :
1) Koperasi dapat membatasi jumlah anggota asal pembatasan itu tidak artifisial (pembatasan yang dibuat-buat)
2) Koperasi dapat memberikan preferensi tertentu terhadap jumlah modal yang dimasukkan oleh para anggota.
3) Bunga modal yang terbatas adalah bunga yang wajar; artinya bunga yang sama di pasar.
4) Pemasukan modal pada Koperasi merupakan jasa, semakin besar modal yang dimasukkan semakin besar jasanya.

EFISIENSI, EFEKTIVITAS, PRODUKTIVITAS, DAN ANALISIS LAPORAN KOPERASI

EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI Efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota. Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada bebrapa rasio yang dapatdipergunakanyang didasarkan pada kergaan koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dan catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat memberikan gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi. Efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran : Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance). Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan. Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota. Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi. Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu : Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : TME =MEL +MELT MEN = (MEL+MELT)-BA Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU MELT= SHUa EFEKTIFITAS KOPERASI Organisasi ekonomi yang memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas. Prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi pelayanan dan kesejahteraan mengenai bagaimana dan apa ukuran efektivitas yang setepatnya .Oleh sebab itu sampai saat ini mengukur efektivitas organisasi atau badan usaha lain sangat sederhana dibandingkan dengan mengukur efektivitas koperasi. Organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting. Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif PRODUKTIVITAS KOPERASI Produktivitas koperasi merupakan ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk memperoleh pendapatan. Produktivitas koperasi juga dapat dilihati dari tingkat efesiensi penggunaan sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal. Selain itu produktivitas juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi. Pertumbuhan koperasi tersebut seperti peningkatankuantitas asset usaha, jasa, perolehan pendapatan, peningkatan volume transaksi dan partisipasi anggota. Tingkat produktivitas koperasi memberikan gambaran seberapa besar tingkat hasil kegiatan koperasi dengan modal kerja yang ada. Untuk dapat melihatnya diperlukan analisis laporan koperasi. Analisis laporan ini merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus. Laporan ini berisikan tentang tata kehidupan koperasi. Laporan ini nantinya dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi produktivitas koperasi. Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi : PPK = S H U X 100% Modal Koperasi 102.586.680 X 100% Rp. 118,432,448 = Rp. 86.62 Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif. ANALISIS LAPORAN KOPERASI Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi : Neraca Perhitungan hasil usaha (income statement) Laporan arus kas (cash flow) Catatan atas laporan keuangan Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan. Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota. Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

EFEK EKONOMIS KOPERASI

Efek-Efek Ekonomis Koperasi 
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya


Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.




Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi 

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan 
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi. Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

Minggu, 20 Januari 2019

Rainbow Cake

Bahan-bahan Bahan 1: 4 butir telur 200 gr gulpas 1 sdm sp 1 sct Vanili Bahan 2 : 150 gr terigu serbaguna 1 sct susu bubuk dancaw Bahan 3: 150 ml minyak goreng 1 sct skm putih sesuai selera Pewarna Langkah Mixer bahan 1 sampai kental berjejak, turunkan speed paling rendah Masukkan bahan 2 bergantian dengan bahan 3 dengan speed rendah atau dengan spatula. Bagi adonan menjadi beberapa bagian,atau sesuai selera ya (kasih pewarna di masing-masing adonan) Kukus setiap adonan yg sdh di kasih warna @10menit. (misal:warna merah 10menit, hijau 10 menit dst). Jangan lupa tutup kukusan di alasi lap bersih supaya uap air tidak menetes ke kue. Setelah selesai semua, bagian Terakhir kukus sekitar 20 menit. Angkat dan diinginkan. Siap di poles dengan butter cream dan Springkle, atau toping sesuai selera aja ya Selamat mencoba semoga bermanfaat

MODAL KOPERASI

MODAL KOPERASI 
Sebelumnya kita pernah membahas sedikit tentang Modal di TM 5, yaitu tentang KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA. Pada TM 10 ini, saya akan menjelaskan secara detail apa itu Modal. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 pada Pasal 66 disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari: 
a. Setoran Pokok 
Setoran pokok adalah sejumlah uang yang harus disetorkan untuk menjadi anggota tersebut. setoran ini tidak dapat dikembalikan. 
b. Setoran modal koperasi 
Setiap koperasi punya kebijakan masing-masing, termasuk Sertifikat Modal Koperasi. Jika ingin menjadi anggota koperasi tersebut, harus membeli Sertifikat Modal Koperasi dengan jumlah minimal sesuai dengan kebijakan masing-masing. 
c. Hibah 
Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung, dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri. Hibah tidak dapat dibagikan secara langsung kepada Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
d. Modal Penyertaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 33 Tahun 1998, modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya. Modal penyertaan juga dijelaskan di dalam UU Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 pada pasal 75 
1. Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari:
a) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 
b) masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. 
2. Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan dalam Koperasi. 
3. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. 
4. Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. e. Modal Pinjaman yang Berasal dari:
a) Anggota;
b) Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;
c) Bank dan Lembaga Keuangan lainnya;
d) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau
e) Pemerintah dan Pemerintah Daerah
f) Sumber Lain 

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI a. Surplus Hail Usaha Pada Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 disebutkan bahwa mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: 
a) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; 
b) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; 
c) Pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan Karyawan Koperasi; 
d) Pembayaran Kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau 
e) Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non Anggota. Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non Anggota sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. 
b. Defisit Hasil Usaha Dalam hal ini terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan. Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota. Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha, defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya. 
c. Dana Cadangan Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Selisih Hasil Usaha. Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% dari nilai nilai Sertifikat Modal Koperasi. Dana Cadangan yang belum mencapai jumlah paling sedikit 20% dari nilai Sertifikat Modal Koperasi, hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS DAN BENTUK KOPERASI JENIS KOPERASI
Pada Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 disebutkan bahwa jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:
a. Koperasi Konsumen
b. Koperasi Produsen
c. Koperasi Jasa
d. Koperasi Simpan Pinjam

Dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 disebutkan jenis-jenis Koperasi:
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

Dalam bukunya, Departemen Koperasi (1985) menyatakan beberapa jenis Koperasi, yaitu:
a. Berdasarkan fungsi atau kegiatan usaha
• Koperasi Konsumsi
• Koperasi Produksi
• Koperasi Kredit
• Koperasi Jasa

b. Berdasarkan homogen
• Koperasi Pegawai Negeri
• Koperasi Tentara
• Koperasi Nelayan
• Koperasi Petani
• Koperasi Pelajar
• Koperasi Pesantren
• Koperasi Mahasiswa
• Koperasi Pramuka

c. Berdasarkan barang yang diolah
• Koperasi Kopra
• Koperasi Batik
• Koperasi Garam Rakyat
• Koperasi Tembakau
• Koperasi Perikanan Tambak
• Koperasi Taksi
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kehutanan


Menurut Swastha dan Sukotjo (1998) dalam bukunya menyatakan bahwa jenis koperasi ada tiga, yaitu:
1. Koperasi Produksi
2. Koperasi Konsumsi
3. Koperasi Kredit

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 telah dijabarkan Koperasi tersusun dalam tingkatan, yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Gabungan Koperasi
d. Induk Koperasi

Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 telah diatur tingkatan Koperasi berdasarkan letak kedaerahannya, yaitu:
a. Tingkat Primer, meliputi Desa
b. Tingkat Pusat, meliputi Kabupaten
c. Tingkat Gabungan, meliputi Propinsi
d. Tingkat Induk, meliputi Nasional

Dalam bukunya, Departemen Koperasi (1985) menuliskan bahwa pada garis besarnya lapangan usaha Koperasi meliputi:
a. Usaha Extratif
b. Usaha Agraris

TEORI MANAJEMEN DALAM KOPERASI

Pengertian Manajemen Manajemen adalah rangkaian aktivitas pemanfaatan dan mendayagunakan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan bersama dengan cara yang efektif dan efisien. Yang dimaksud dengan efisien adalah menggunakan sumber-sumber daya secara bijaksana dan dengan cara yang hemat biaya, sementara efektif adalah membuat keputusan yang tepat dan mengimplementasikannya dengan sukses. (Tambunan, 2015) PERANGKAT ORGANISASI Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012, menyebutkan bahwa Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas: Rapat Anggota Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota berwenang: a. Menetapkan kebijakan umum b. Mengubah Anggaran Dasar c. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus d. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperas e. Menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi f. Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing g. Menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha h. Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi i. Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus. Rapat anggota dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan Pengurus. Kuorum Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar. Undangan kepada Anggota untuk menghadiri Rapat Anggota dikirim oleh Pengurus paling lambat 14 hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan. Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup. Dalam Rapat Anggota, Pengurus wajib mengajukan laporan pertanggungjawaban tahunan yang berisi: a. Laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai b. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan Koperasi c. Laporan Keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut d. Laporan Pengawas e. Nama Pengawas dan Pengurus f. Besar imbalan bagi Pengawas serta gaji dan tunjangan lain bagi Pengurus Laporan keuangan sebagaimana yang dimaksud di atas dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku Pengurus Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non Anggota. Syarat untuk menjadi Pengurus: a. Mampu melaksanakan perbuatan hukum; b. Memiliki kemampuan mengelola usaha Koperasi; c. Tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau Komisaris atau Direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; d. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan Negara, dan/atau yang berkaitan dengan sector keuangan, dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan Pada Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 disebutkan tugas dan kewenangan dari Pengurus. Pengurus bertugas untuk: a. Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar; b. Mendorong dan memajukkan usaha Anggota; c. Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota; d. Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota; e. menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota; f. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; g. menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien; h. memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan i. melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota. Pengurus dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya. Keputusan untuk memberhentikan Pengurus hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud di atas mengakibatkan kedudukan sebagai Pengurus berakhir. Pengawas Pada Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012, menyebutkan bahwa Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota. Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi: a. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan b.tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan. Pada Pasal 50, disebutkan tugas dan kewenangan dari pengawas. Pengawas bertugas untuk: a.mengusulkan calon Pengurus; b.memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus; c.melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan d.melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota. (2)Pengawas berwenang: a.menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; b.meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; c.mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus; d.memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan e.dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya. Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota. Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya. Keputusan untuk memberhentikan Pengawas hanya dapat ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota, kecuali yang bersangkutan menerima keputusan pemberhentian tersebut. Manajer Manajer (pengelola) adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja. Pendekatan Sistem pada Koperasi Gaya kepemimpinan untuk Koperasi di Indonesia lebih kepada penggunaan pendekatan gaya kepemimpinan yang partisipatif dan demokratis. Kedua gaya kepemimpinan tersebut sangat sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dianut oleh koperasi di Indonesia. Disini saya akan menjelaskan kedua gaya kepemimpinan tersebut dengan pendekatan teoritis, yaitu: a. Kepemimpinan Partisipatif Menurut Davis dan Newstrom dalam Tambunan (2015), mendefinisikan pemimpin partisipatif yaitu pemimpin yang mendesentralisasi wewenang. Inti dari kepemimpinan partisipatif adalah kepemimpinan yang berusaha untuk melibatkan, mengikutsertakan, memberdayakan semua anggota organisasi di dalam mendukung peran dan tanggung jawab seorang pemimpin. b. Kepemimpinan Demokratis Menurut Robbins dan Coulter, dalam Tambunan (2015), menyebutkan bahwa pemimpin bergaya demokratis menggambarkan pemimpin yang cenderung melibatkan karyawan dalam mengambil keputusan, mendelegasikan wewenang, mendorong partisipasi dalam memutuskan metode dan sasaran kerja,dan menggunakan umpan balik sebagai peluang untuk melatih karyawan. Pemimpin demokratis akan focus pada prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya organisasi dan akan melakukan pendekatan-pendekatan yang lebih manusiawi kepada bawahannya. Pemimpin demokratis akan merasa rugi dan kehilangan apabila para bawahannya mengalami sakit, kecelakaan, keluar dari organisasi, sehingga pemimpin tersebut akan terus berupaya untuk menjalin kebersamaan dan kerjasama tim yang baik. Pemimpin demokratis akan berusaha untuk mensinkronisasikan kepentingan dan tujuan organisasi dengan kepentingan dan tujuan pribadi dari para anggota organisasi. Atau dengan kata lain, pemimpin tidak akan mengabaikan kebutuhan-kebutuhan yang lebih mendasar dari pada bawahannya dan lebih lanjut akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan lainnya, seperti kebutuhan fisik, sosial,dan spiritual.

SISA HASIL USAHA KOPERASI

PENGERTIAN SHU Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 45 tentang Sisa Hasil Usaha, menerangkan bahwa: 1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 2. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperai, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dan Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 3. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. INFORMASI DASAR SHU Bebrapa informasi dasar yang harus diketahui: 1. Total SHU per tahun 2. Persentase SHU anggota 3. Persentase SHU simpanan 4. Persentase SHU transaksi 5. Total simpanan, baik per anggota maupun seluruh anggota 6. Omzet yang dihasilkan selama setahun, baik per anggota maupun seluruh transaksi Keterangan: • Total SHU diperoleh dari laba setelah pajak (profit after tax). Data ini bisa dilihat di neraca atau laporan laba rugi. • Transaksi anggota adalah kegiatan jual beli di koperasi tersebut. Data ini bisa dilihat di pembukuan atau buku transaksi. • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota koperasi untuk modak koperasinya, misal simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan lainnya. Data ini bisa dilihat di buku simpanan anggota. • Omzet adalah total atau jumlah penjualan dalam setahun. • Persentase SHU simpanan adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota. • Presentase SHU transaksi adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota. RUMUS PEMBAGIAN SHU PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA Berikut ini kami paparkan bagaimana pembagian keuntungan dihitung dalam koperasi, kami berikan 2 contoh anggota yang berbeda supaya dapat menjadi pembanding: Jika Diketahui Diakhir tahun Data Koperasi Bina Desa sebagai berikut: • Total Simpanan Pokok & Wajib = Rp 50.000.000 • Total Omzet Koperasi = Rp 750.000.000 • SHU Koperasi = Rp 100.000.000 • SHU dibagikan = 60% • Prosentase Pemilik: Pelanggan = 30 : 70 (30 juta : 70 juta) Nama Faris Budi Jumlah Simpanan Pokok & Wajib 1.500.000 500.000 Simpanan Sukarela 2.000.000 300.000 Transaksi di Koperasi Pembelian Barang (Kop Konsumen) Peminjaman Uang (Kop. Kredit) Supply Barang (Kop. Produsen) 50.000.000 5.000.000 SHU x Akhir Tahun sebagai Pemilik = jumlah simpanan x (dibagi) total simpanan koperasi (dikali) bagian shu untuk pemilik = 1,5 juta /50 juta X 30 juta = 900.000 = 0,5 juta / 50 juta X 30 juta = 300.000 SHU y Akhir Tahun sebagai Pelanggan = jumlah transaksi y (dibagi) total transaksi koperasi (dikali) bagian shu untuk pelanggan. = 50 juta / 750 juta X 70 juta = 4,67 juta Rp 4.670.000 (SHU Faris akhir Tahun) = 5 juta / 750 juta X 70 juta = 0,467 juta atau 467 ribu Rp 467.000 (SHU Budi Akhir Tahun) Sumber: http://koperasidesa.com/2015/11/08/pembagian-shu-di-koperasi/ https://jdih.kemenkeu.go.id/

KINERJA KOPERASI INDONESIA

VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI • Variabel Kinerja Untuk mengukur pertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia, dapat dilihat dari beberapa variable, yaitu: a. Keorganisasian atau Kelembagaan (jumlah koperasi di Indonesia, baik yang aktif maupun tidak) b. Anggota (bagaimana partisipasi anggota) c. Volume usaha d. Modal e. Asset f. SHU • Jumlah Koperasi Dilihat dari segi keaktifan, koperasi dibagi menjadi dua, yaitu koperasi aktif dan koperasi tidak aktif. Koperasi aktif adalah koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan menjalankan usahanya. Sedangkan koperasi tidak aktif adalah koperasi yang dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut tidak melaksanakan RAT dan tidak menjalankan usaha. KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASSET DAN SHU Gambar dibawah ini merupakan hasil screenshoot Data Koperasi di Provinsi Jawa Barat, Kota Depok, berjumlah 452. Keterangan: 1. Koperasi dengan status Belum Bersertifikat NIK diharapkan segera melaporkan Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan melengkapi data sesuai Formulir Nomor Induk Koperasi DOC/PDF serta melaporkan ke Kantor Dinas yang membidangi Koperasi sesuai wilayah keanggotaan. Jika wilayah keanggotaan lintas provinsi dapat dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM 2. Koperasi yang telah memiliki NIK baik yang sudah bersertifikat NIK maupun Belum Bersertifikat NIK dapat memperbaharui data secara mandiri setelah pelaksanaan RAT (sesuai Berita Acara RAT) hanya satu Tahun Buku, tahun lalu, sedangkan untuk dua tahun atau lebih lama dapat dilaporkan secara offline. 3. Bagi koperasi yang masa berlaku sertifikat NIK telah memasuki masa akhir, dimohon segera melaporkan Berita Acara RAT dan memperbaharui data sesuai formulir DOC/PDF(offline) dan melaporkan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM setempat/sesuai wilayah keanggotaan koperasi untuk cetak perpanjangan masa berlaku sertifikat NIK atau dapat melaporkan melalui website nik.depkop.go.id secara mandiri. Sumber: http://nik.depkop.go.id/

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA Koperasi Sebagai Badan Usaha Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Berdasarkan pernyataan diatas, koperasi sudah jelas merupakan suatu badan usaha. Koperasi dengan badan usaha lainnya, seperti CV, Firma, PT, memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya yaitu sama-sama menghasilkan laba atau profit. Sedangkan perbedaannya, mengenai anggota koperasi sudah diatur atau dijelaskan dalam UU No. 25 Tahun 1992 bahwa anggota merupakan pemilik, sekaligus pemakai jasa tersebut. Lain hal dengan badan usaha lainnya, pemakai jasa mereka disebut pelanggan atau customer. Koperasi primer di Indonesia beranggota minimal 20 orang. Koperasi terdiri dari 5 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan, diantaranya: 1. System keuangan atau ekonomi 2. System teknik 3. System organisasi dan personalia 4. System informasi 5. System keanggotaan Peran anggota koperasi sangatlah penting, karena berkembangnya koperasi bergantung pada anggota. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI Sebuah koperasi harus memiliki visi, misi dan strategi yang jelas, supaya tujuan dari koperasi tersebut tercapai. Setiap koperasi memiliki visi, misi, strategi dan tujuan yang berbeda-beda. Mengapa tujuan sebegitu pentingnya bagi koperasi? Berikut akan dijelaskan oleh Glueck: 1. Mendefinisikan organisasi Jadi koperasi akan merekrut calon pegawai yang memiliki tujuan organisasi yang sama. 2. Mengkoordinasi dalam pengambilan keputusan Dapat mengarahkan keputusan mana yang akan dipilih, yaitu keputusan yang terbaik sesuai dengan tujuan koperasi. Dengan ini dapat mengurangi perdebatan atau pertentangan. 3. Menyediakan norma Untuk menilai pelaksanaan prestasi koperasi. 4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata Semakin berkembangnya perekonomian perusahaan, tujuan koperasi tidak hanya mendapatkan laba dalam waktu jangka pendek, tetapi di jangka panjang pun iya. Berikut tujuan umum perusahaan dibagi menjadi 3 kelompok: 1. Keuntungan dimaksimalkan 2. Meningkatkan nilai perusahaan 3. Biaya harus diminimalkan TUJUAN KOPERASI Tujuan koperasi tidak hanya mendapatkan laba atau profit, tetapi kesejahteraan anggotanya pun harus diperhatian. Hal ini sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992. Sebenarnya konsep koperasi ini sangat baik bila dibandingkan dengan badan usaha lain yang hanya memberikan keuntungan bagi usahanya sendiri. Bahkan di luar negeri saja, koperasi lebih berkembang daripada badan usaha lainnya. Inilah yang menjadi tugas mahasiswa/i untuk mengembangkan koperasi. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN Semakin berkembangnya perekonomian di berbagai belahan dunia, ada beberapa teori yang memang dinilai masih sempit dan belum realistis, diantaranya: 1. Tujuan perusahaan adalah memaksimalkan penjualan 2. Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen 3. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras Berdasarkan pernyataan tujuan diatas belum sesuai dengan tujuan koperasi, karena selain mendapat laba, koperasi dituntut harus mampu memberikan kepuasan kepada anggota dan masyarakat sekitar atau pengurus koperasi. TEORI LABA Berikut beberapa teori yang menyatakan apa itu laba. a. Teori Laba Menaggung Resiko (Risk Bearinbg Theory of Profit) Menurut teori ini penerimaan di atas normal (laba ekonomis) diperlukan oleh perusahaan karena untuk masuk suatu industri, perusahaan menanggung resiko diatas normal pula. Demikian pula penerimaan yang diharapkan dari saham perusahaan adalah lebih tinggi dari pada penerimaan yang diharapkan dari obligasi, karena saham perusahaan menanggung tingkat resiko yang lebih tinggi. b. Teori Laba Friksional (Frictional Theory of Profit) Teori ini menerangkan bahwa laba didapatkan sebagai hasil dari friksi atau pergesekan dari keseimbangan jangka panjang. Dalam jangka panjang perusahaan cenderung hanya menerima laba normal (keseimbangan dalam persaingan sempurna) atau laba ekonomisnya nol. Pada kenyataannya, dalam jangka panjang ada perusahaan yang keluar atau terdepak dari pasar dan ada perusahaan yang masuk pasar. Apabila dalam jangka pendek pada suatu industri terdapat laba di atas normal maka dalam jangka panjang akan banyak perusahaan yang masuk dalam industry tersebut dan hal ini akan menekan keuntungan di atas normal tadi menjadi keuntungan normal. Sebaliknya apabila dalam jangka pendek terjadi gejala banyak perusahaan yang merugi, maka beberapa perusahaan akan keluar dari pasar. Keluarnya perusahaan-perusahaan ini akan menyebabkan harga cenderung naik dan mengurangi kerugian. c.Teori Keuntungan Monopoli (Monopoly Theory of Profit) Perusahaan yang mempunyai kekuatan monopoli akan membatasi outputnya dan dapat menjual dengan harga yang lebih tinggi dibanding kalau perusahaan berada pada pasar persaingan sempurna. Ini sebabnya perusahaan mendapatkan keuntungan di atas normal. d. Teori Keuntungan Inovasi (Innovation Theory of Profit) Teori ini menyatakan bahwa laba ekonomis merupakan imbalan bagi mereka yang melakukan inovasi dengan sukses. Sistem hak paten sangat penting dalam mendorong suatu perusahaan melakukan inovasi. e.Teori Keuntungan Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency Theory ofProfit) Teori ini menyatakan bahwa dalam jangka panjang terdapat kecenderungan perusahaan hanya akan menerima keuntungan normal. Perusahaan yang menerima keuntungan di atas normal adalah perusahaan yang bisa beroperasi secara lebih efisien dibanding rata-rata perusahaan di dalam industri tersebut. FUNGSI LABA Laba merupakan tanda atau sinyal bagi perusahaan bagaimana keinginan konsumen terhadap produk yang diluncurkan. Jika mendapatkan keuntungan atau pendapatan yang tinggi, maka konsumen ingin mendapatkan produk yang lebih, dalam arti nilai dari produk tersebut ditingkatkan. Jika laba yang didapat menurun, maka konsumen menginginkan perusahaan berinovasi terhadap produknya. Konsep koperasi berbeda dengan konsep perusahaan, laba koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasinya, maka semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggota. STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI Anggota koperasi memiliki dua status, yaitu pemilik dan pemakai. Sebagai pemilik, berarti menanamkan modal di koperasi tersebut. sebagai pemakai, berarti harus menggunakan secara maksmimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi tersebut. KEGIATAN USAHA Dalam UU No. 25 Tahun 1992, Lapangan Usaha Koperasi dijelaskan pada pasal 43 yaitu: 1. Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. 2. Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi. 3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. PERMODALAN KOPERASI Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 41, koperasi mendapat modal bisa dari modal sendiri dan atau pinjaman. Modal sendiri bersumber dari: 1. Simpanan pokok anggota, uang yang harus atau wajib dibayar oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota. 2. Simpanan wajib, uang yang harus dibayar oleh anggota setiap bulannya 3. Dana cadangan, uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU), yang digunakan untuk menutup kerugian koperasi 4. Donasi atau hibah, uang atau barang yang disumbangkan ke pihak ketiga Modal pinjaman bersumber dari: 1. Anggota 2. Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman ini harus ada perjanjiannya dari kedua belah pihak 3. Bank dan lembaga keuangan lainnya, pinjaman ini harus berdasarkan Undang-Undang yang berlaku 4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya 5. Sumber lain yang sah, pinjaman yang selain dari keempat poin diatas