Minggu, 20 Januari 2019

KINERJA KOPERASI INDONESIA

VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI • Variabel Kinerja Untuk mengukur pertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia, dapat dilihat dari beberapa variable, yaitu: a. Keorganisasian atau Kelembagaan (jumlah koperasi di Indonesia, baik yang aktif maupun tidak) b. Anggota (bagaimana partisipasi anggota) c. Volume usaha d. Modal e. Asset f. SHU • Jumlah Koperasi Dilihat dari segi keaktifan, koperasi dibagi menjadi dua, yaitu koperasi aktif dan koperasi tidak aktif. Koperasi aktif adalah koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan menjalankan usahanya. Sedangkan koperasi tidak aktif adalah koperasi yang dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut tidak melaksanakan RAT dan tidak menjalankan usaha. KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASSET DAN SHU Gambar dibawah ini merupakan hasil screenshoot Data Koperasi di Provinsi Jawa Barat, Kota Depok, berjumlah 452. Keterangan: 1. Koperasi dengan status Belum Bersertifikat NIK diharapkan segera melaporkan Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan melengkapi data sesuai Formulir Nomor Induk Koperasi DOC/PDF serta melaporkan ke Kantor Dinas yang membidangi Koperasi sesuai wilayah keanggotaan. Jika wilayah keanggotaan lintas provinsi dapat dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM 2. Koperasi yang telah memiliki NIK baik yang sudah bersertifikat NIK maupun Belum Bersertifikat NIK dapat memperbaharui data secara mandiri setelah pelaksanaan RAT (sesuai Berita Acara RAT) hanya satu Tahun Buku, tahun lalu, sedangkan untuk dua tahun atau lebih lama dapat dilaporkan secara offline. 3. Bagi koperasi yang masa berlaku sertifikat NIK telah memasuki masa akhir, dimohon segera melaporkan Berita Acara RAT dan memperbaharui data sesuai formulir DOC/PDF(offline) dan melaporkan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM setempat/sesuai wilayah keanggotaan koperasi untuk cetak perpanjangan masa berlaku sertifikat NIK atau dapat melaporkan melalui website nik.depkop.go.id secara mandiri. Sumber: http://nik.depkop.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar