MODAL KOPERASI
Sebelumnya kita pernah membahas sedikit tentang Modal di TM 5, yaitu tentang KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA. Pada TM 10 ini, saya akan menjelaskan secara detail apa itu Modal. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 pada Pasal 66 disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari:
a. Setoran Pokok
Setoran pokok adalah sejumlah uang yang harus disetorkan untuk menjadi anggota tersebut. setoran ini tidak dapat dikembalikan.
b. Setoran modal koperasi
Setiap koperasi punya kebijakan masing-masing, termasuk Sertifikat Modal Koperasi. Jika ingin menjadi anggota koperasi tersebut, harus membeli Sertifikat Modal Koperasi dengan jumlah minimal sesuai dengan kebijakan masing-masing.
c. Hibah
Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung, dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri. Hibah tidak dapat dibagikan secara langsung kepada Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Modal Penyertaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 33 Tahun 1998, modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
Modal penyertaan juga dijelaskan di dalam UU Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 pada pasal 75
1. Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari:
a) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b) masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan.
2. Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan dalam Koperasi.
3. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.
4. Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.
e. Modal Pinjaman yang Berasal dari:
a) Anggota;
b) Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;
c) Bank dan Lembaga Keuangan lainnya;
d) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau
e) Pemerintah dan Pemerintah Daerah
f) Sumber Lain
a) Anggota;
b) Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;
c) Bank dan Lembaga Keuangan lainnya;
d) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau
e) Pemerintah dan Pemerintah Daerah
f) Sumber Lain
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
a. Surplus Hail Usaha
Pada Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 disebutkan bahwa mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:
a) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;
b) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki;
c) Pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan Karyawan Koperasi;
d) Pembayaran Kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau
e) Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non Anggota. Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non Anggota sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota.
b. Defisit Hasil Usaha
Dalam hal ini terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan. Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota. Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha, defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Selisih Hasil Usaha. Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% dari nilai nilai Sertifikat Modal Koperasi. Dana Cadangan yang belum mencapai jumlah paling sedikit 20% dari nilai Sertifikat Modal Koperasi, hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar