Minggu, 20 Januari 2019

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA Koperasi Sebagai Badan Usaha Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Berdasarkan pernyataan diatas, koperasi sudah jelas merupakan suatu badan usaha. Koperasi dengan badan usaha lainnya, seperti CV, Firma, PT, memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya yaitu sama-sama menghasilkan laba atau profit. Sedangkan perbedaannya, mengenai anggota koperasi sudah diatur atau dijelaskan dalam UU No. 25 Tahun 1992 bahwa anggota merupakan pemilik, sekaligus pemakai jasa tersebut. Lain hal dengan badan usaha lainnya, pemakai jasa mereka disebut pelanggan atau customer. Koperasi primer di Indonesia beranggota minimal 20 orang. Koperasi terdiri dari 5 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan, diantaranya: 1. System keuangan atau ekonomi 2. System teknik 3. System organisasi dan personalia 4. System informasi 5. System keanggotaan Peran anggota koperasi sangatlah penting, karena berkembangnya koperasi bergantung pada anggota. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI Sebuah koperasi harus memiliki visi, misi dan strategi yang jelas, supaya tujuan dari koperasi tersebut tercapai. Setiap koperasi memiliki visi, misi, strategi dan tujuan yang berbeda-beda. Mengapa tujuan sebegitu pentingnya bagi koperasi? Berikut akan dijelaskan oleh Glueck: 1. Mendefinisikan organisasi Jadi koperasi akan merekrut calon pegawai yang memiliki tujuan organisasi yang sama. 2. Mengkoordinasi dalam pengambilan keputusan Dapat mengarahkan keputusan mana yang akan dipilih, yaitu keputusan yang terbaik sesuai dengan tujuan koperasi. Dengan ini dapat mengurangi perdebatan atau pertentangan. 3. Menyediakan norma Untuk menilai pelaksanaan prestasi koperasi. 4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata Semakin berkembangnya perekonomian perusahaan, tujuan koperasi tidak hanya mendapatkan laba dalam waktu jangka pendek, tetapi di jangka panjang pun iya. Berikut tujuan umum perusahaan dibagi menjadi 3 kelompok: 1. Keuntungan dimaksimalkan 2. Meningkatkan nilai perusahaan 3. Biaya harus diminimalkan TUJUAN KOPERASI Tujuan koperasi tidak hanya mendapatkan laba atau profit, tetapi kesejahteraan anggotanya pun harus diperhatian. Hal ini sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992. Sebenarnya konsep koperasi ini sangat baik bila dibandingkan dengan badan usaha lain yang hanya memberikan keuntungan bagi usahanya sendiri. Bahkan di luar negeri saja, koperasi lebih berkembang daripada badan usaha lainnya. Inilah yang menjadi tugas mahasiswa/i untuk mengembangkan koperasi. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN Semakin berkembangnya perekonomian di berbagai belahan dunia, ada beberapa teori yang memang dinilai masih sempit dan belum realistis, diantaranya: 1. Tujuan perusahaan adalah memaksimalkan penjualan 2. Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen 3. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras Berdasarkan pernyataan tujuan diatas belum sesuai dengan tujuan koperasi, karena selain mendapat laba, koperasi dituntut harus mampu memberikan kepuasan kepada anggota dan masyarakat sekitar atau pengurus koperasi. TEORI LABA Berikut beberapa teori yang menyatakan apa itu laba. a. Teori Laba Menaggung Resiko (Risk Bearinbg Theory of Profit) Menurut teori ini penerimaan di atas normal (laba ekonomis) diperlukan oleh perusahaan karena untuk masuk suatu industri, perusahaan menanggung resiko diatas normal pula. Demikian pula penerimaan yang diharapkan dari saham perusahaan adalah lebih tinggi dari pada penerimaan yang diharapkan dari obligasi, karena saham perusahaan menanggung tingkat resiko yang lebih tinggi. b. Teori Laba Friksional (Frictional Theory of Profit) Teori ini menerangkan bahwa laba didapatkan sebagai hasil dari friksi atau pergesekan dari keseimbangan jangka panjang. Dalam jangka panjang perusahaan cenderung hanya menerima laba normal (keseimbangan dalam persaingan sempurna) atau laba ekonomisnya nol. Pada kenyataannya, dalam jangka panjang ada perusahaan yang keluar atau terdepak dari pasar dan ada perusahaan yang masuk pasar. Apabila dalam jangka pendek pada suatu industri terdapat laba di atas normal maka dalam jangka panjang akan banyak perusahaan yang masuk dalam industry tersebut dan hal ini akan menekan keuntungan di atas normal tadi menjadi keuntungan normal. Sebaliknya apabila dalam jangka pendek terjadi gejala banyak perusahaan yang merugi, maka beberapa perusahaan akan keluar dari pasar. Keluarnya perusahaan-perusahaan ini akan menyebabkan harga cenderung naik dan mengurangi kerugian. c.Teori Keuntungan Monopoli (Monopoly Theory of Profit) Perusahaan yang mempunyai kekuatan monopoli akan membatasi outputnya dan dapat menjual dengan harga yang lebih tinggi dibanding kalau perusahaan berada pada pasar persaingan sempurna. Ini sebabnya perusahaan mendapatkan keuntungan di atas normal. d. Teori Keuntungan Inovasi (Innovation Theory of Profit) Teori ini menyatakan bahwa laba ekonomis merupakan imbalan bagi mereka yang melakukan inovasi dengan sukses. Sistem hak paten sangat penting dalam mendorong suatu perusahaan melakukan inovasi. e.Teori Keuntungan Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency Theory ofProfit) Teori ini menyatakan bahwa dalam jangka panjang terdapat kecenderungan perusahaan hanya akan menerima keuntungan normal. Perusahaan yang menerima keuntungan di atas normal adalah perusahaan yang bisa beroperasi secara lebih efisien dibanding rata-rata perusahaan di dalam industri tersebut. FUNGSI LABA Laba merupakan tanda atau sinyal bagi perusahaan bagaimana keinginan konsumen terhadap produk yang diluncurkan. Jika mendapatkan keuntungan atau pendapatan yang tinggi, maka konsumen ingin mendapatkan produk yang lebih, dalam arti nilai dari produk tersebut ditingkatkan. Jika laba yang didapat menurun, maka konsumen menginginkan perusahaan berinovasi terhadap produknya. Konsep koperasi berbeda dengan konsep perusahaan, laba koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasinya, maka semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggota. STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI Anggota koperasi memiliki dua status, yaitu pemilik dan pemakai. Sebagai pemilik, berarti menanamkan modal di koperasi tersebut. sebagai pemakai, berarti harus menggunakan secara maksmimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi tersebut. KEGIATAN USAHA Dalam UU No. 25 Tahun 1992, Lapangan Usaha Koperasi dijelaskan pada pasal 43 yaitu: 1. Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. 2. Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi. 3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. PERMODALAN KOPERASI Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 41, koperasi mendapat modal bisa dari modal sendiri dan atau pinjaman. Modal sendiri bersumber dari: 1. Simpanan pokok anggota, uang yang harus atau wajib dibayar oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota. 2. Simpanan wajib, uang yang harus dibayar oleh anggota setiap bulannya 3. Dana cadangan, uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU), yang digunakan untuk menutup kerugian koperasi 4. Donasi atau hibah, uang atau barang yang disumbangkan ke pihak ketiga Modal pinjaman bersumber dari: 1. Anggota 2. Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman ini harus ada perjanjiannya dari kedua belah pihak 3. Bank dan lembaga keuangan lainnya, pinjaman ini harus berdasarkan Undang-Undang yang berlaku 4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya 5. Sumber lain yang sah, pinjaman yang selain dari keempat poin diatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar