Minggu, 20 Januari 2019

TEORI MANAJEMEN DALAM KOPERASI

Pengertian Manajemen Manajemen adalah rangkaian aktivitas pemanfaatan dan mendayagunakan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan bersama dengan cara yang efektif dan efisien. Yang dimaksud dengan efisien adalah menggunakan sumber-sumber daya secara bijaksana dan dengan cara yang hemat biaya, sementara efektif adalah membuat keputusan yang tepat dan mengimplementasikannya dengan sukses. (Tambunan, 2015) PERANGKAT ORGANISASI Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012, menyebutkan bahwa Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas: Rapat Anggota Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota berwenang: a. Menetapkan kebijakan umum b. Mengubah Anggaran Dasar c. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus d. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperas e. Menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi f. Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing g. Menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha h. Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi i. Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus. Rapat anggota dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan Pengurus. Kuorum Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar. Undangan kepada Anggota untuk menghadiri Rapat Anggota dikirim oleh Pengurus paling lambat 14 hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan. Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup. Dalam Rapat Anggota, Pengurus wajib mengajukan laporan pertanggungjawaban tahunan yang berisi: a. Laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai b. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan Koperasi c. Laporan Keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut d. Laporan Pengawas e. Nama Pengawas dan Pengurus f. Besar imbalan bagi Pengawas serta gaji dan tunjangan lain bagi Pengurus Laporan keuangan sebagaimana yang dimaksud di atas dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku Pengurus Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non Anggota. Syarat untuk menjadi Pengurus: a. Mampu melaksanakan perbuatan hukum; b. Memiliki kemampuan mengelola usaha Koperasi; c. Tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau Komisaris atau Direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; d. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan Negara, dan/atau yang berkaitan dengan sector keuangan, dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan Pada Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 disebutkan tugas dan kewenangan dari Pengurus. Pengurus bertugas untuk: a. Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar; b. Mendorong dan memajukkan usaha Anggota; c. Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota; d. Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota; e. menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota; f. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; g. menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien; h. memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan i. melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota. Pengurus dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya. Keputusan untuk memberhentikan Pengurus hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud di atas mengakibatkan kedudukan sebagai Pengurus berakhir. Pengawas Pada Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012, menyebutkan bahwa Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota. Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi: a. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan b.tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan. Pada Pasal 50, disebutkan tugas dan kewenangan dari pengawas. Pengawas bertugas untuk: a.mengusulkan calon Pengurus; b.memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus; c.melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan d.melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota. (2)Pengawas berwenang: a.menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; b.meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; c.mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus; d.memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan e.dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya. Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota. Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya. Keputusan untuk memberhentikan Pengawas hanya dapat ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota, kecuali yang bersangkutan menerima keputusan pemberhentian tersebut. Manajer Manajer (pengelola) adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja. Pendekatan Sistem pada Koperasi Gaya kepemimpinan untuk Koperasi di Indonesia lebih kepada penggunaan pendekatan gaya kepemimpinan yang partisipatif dan demokratis. Kedua gaya kepemimpinan tersebut sangat sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dianut oleh koperasi di Indonesia. Disini saya akan menjelaskan kedua gaya kepemimpinan tersebut dengan pendekatan teoritis, yaitu: a. Kepemimpinan Partisipatif Menurut Davis dan Newstrom dalam Tambunan (2015), mendefinisikan pemimpin partisipatif yaitu pemimpin yang mendesentralisasi wewenang. Inti dari kepemimpinan partisipatif adalah kepemimpinan yang berusaha untuk melibatkan, mengikutsertakan, memberdayakan semua anggota organisasi di dalam mendukung peran dan tanggung jawab seorang pemimpin. b. Kepemimpinan Demokratis Menurut Robbins dan Coulter, dalam Tambunan (2015), menyebutkan bahwa pemimpin bergaya demokratis menggambarkan pemimpin yang cenderung melibatkan karyawan dalam mengambil keputusan, mendelegasikan wewenang, mendorong partisipasi dalam memutuskan metode dan sasaran kerja,dan menggunakan umpan balik sebagai peluang untuk melatih karyawan. Pemimpin demokratis akan focus pada prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya organisasi dan akan melakukan pendekatan-pendekatan yang lebih manusiawi kepada bawahannya. Pemimpin demokratis akan merasa rugi dan kehilangan apabila para bawahannya mengalami sakit, kecelakaan, keluar dari organisasi, sehingga pemimpin tersebut akan terus berupaya untuk menjalin kebersamaan dan kerjasama tim yang baik. Pemimpin demokratis akan berusaha untuk mensinkronisasikan kepentingan dan tujuan organisasi dengan kepentingan dan tujuan pribadi dari para anggota organisasi. Atau dengan kata lain, pemimpin tidak akan mengabaikan kebutuhan-kebutuhan yang lebih mendasar dari pada bawahannya dan lebih lanjut akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan lainnya, seperti kebutuhan fisik, sosial,dan spiritual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar