Minggu, 20 Januari 2019
SISA HASIL USAHA KOPERASI
PENGERTIAN SHU
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 45 tentang Sisa Hasil Usaha, menerangkan bahwa:
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperai, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dan Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
INFORMASI DASAR SHU
Bebrapa informasi dasar yang harus diketahui:
1. Total SHU per tahun
2. Persentase SHU anggota
3. Persentase SHU simpanan
4. Persentase SHU transaksi
5. Total simpanan, baik per anggota maupun seluruh anggota
6. Omzet yang dihasilkan selama setahun, baik per anggota maupun seluruh transaksi
Keterangan:
• Total SHU diperoleh dari laba setelah pajak (profit after tax). Data ini bisa dilihat di neraca atau laporan laba rugi.
• Transaksi anggota adalah kegiatan jual beli di koperasi tersebut. Data ini bisa dilihat di pembukuan atau buku transaksi.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota koperasi untuk modak koperasinya, misal simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan lainnya. Data ini bisa dilihat di buku simpanan anggota.
• Omzet adalah total atau jumlah penjualan dalam setahun.
• Persentase SHU simpanan adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
• Presentase SHU transaksi adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Berikut ini kami paparkan bagaimana pembagian keuntungan dihitung dalam koperasi, kami berikan 2 contoh anggota yang berbeda supaya dapat menjadi pembanding:
Jika Diketahui Diakhir tahun Data Koperasi Bina Desa sebagai berikut:
• Total Simpanan Pokok & Wajib = Rp 50.000.000
• Total Omzet Koperasi = Rp 750.000.000
• SHU Koperasi = Rp 100.000.000
• SHU dibagikan = 60%
• Prosentase Pemilik: Pelanggan = 30 : 70 (30 juta : 70 juta)
Nama Faris Budi
Jumlah Simpanan Pokok & Wajib 1.500.000 500.000
Simpanan Sukarela 2.000.000 300.000
Transaksi di Koperasi
Pembelian Barang (Kop Konsumen)
Peminjaman Uang (Kop. Kredit)
Supply Barang (Kop. Produsen) 50.000.000 5.000.000
SHU x Akhir Tahun sebagai Pemilik = jumlah simpanan x (dibagi) total simpanan koperasi (dikali) bagian shu untuk pemilik = 1,5 juta /50 juta X 30 juta
= 900.000 = 0,5 juta / 50 juta X 30 juta
= 300.000
SHU y Akhir Tahun sebagai Pelanggan = jumlah transaksi y (dibagi) total transaksi koperasi (dikali) bagian shu untuk pelanggan. = 50 juta / 750 juta X 70 juta
= 4,67 juta
Rp 4.670.000 (SHU Faris akhir Tahun) = 5 juta / 750 juta X 70 juta
= 0,467 juta atau 467 ribu
Rp 467.000 (SHU Budi Akhir Tahun)
Sumber: http://koperasidesa.com/2015/11/08/pembagian-shu-di-koperasi/
https://jdih.kemenkeu.go.id/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar